Jelang Pemeriksaan Firli Bahuri, Novel Baswedan: Pertimbangkan Jemput Paksa
- Istimewa
Jakarta – Polda Metro Jaya telah mengaluarkan jadwal ulang untuk pemanggilan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pemanggilan terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa 24 Oktober 2023 besok. Kendati demikian, mantan penyidik KPK senior Novel Baswedan turut menyoroti terkait dengan pemanggilan kedua yang dilayangkan Firli Bahuri.
Novel menyebut penyidik Polda Metro Jaya harus menyiapkan kemungkinan terburuk seperti upaya penjemputan paksa, jika Firli kembali absen dalam pemanggilan besok.
"Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," ujar Novel kepada wartawan pada Senin 23 Oktober 2023.
Novel pun berspekulasi kalau Firli akan kabur jika penyidik tak menyiapkan upaya jemput paksa. "Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri," kata Novel.
Sebelumnya, Polisi telah menentukan hari pemanggilan kembali terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Adapun pemanggilannya bakal dilakukan pada Selasa, 24 Oktober 2023. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," ucap dia kepada wartawan, Jumat 20 Oktober 2023.
Adapun hal ini dipastikan pasca surat panggilan ulang resmi terhadap Firli telah diterima KPK sekira pukul 14.30 WIB hari ini. Namun, belum diketahui apakah Firli bakal memenuhi panggilan atau mangkir lagi seperti hari ini.
"Yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan dengan pertimbangan. Pertama ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan sudah dischedulkan sebelumnya.Ketua KPK RI perlu waktu untuk pelajari materi pemeriksaan," katanya.