PPATK Ungkap Pemilik Cek Rp 2 Triliun Palsu di Rumah SYL: Buat Modal Penipuan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Pria bernama Abdul Karim Daeng Tompo (AKDT) diketahui sebagai pemilik cek palsu alias bodong sejumlah Rp 2 triliun yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa waktu lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ternyata, AKDT juga punya buku tabungan palsu dengan nilai ratusan trilliun.
"Kami punya info dokumen buku tabungan palsu atas nama AKDT senilai ratusan trilliun buat modal penipuan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak media, Jumat, 20 Oktober 2023.
Ivan menuturkan, AKDT memakai cek triliunan sebagai modus penipuan. Cek Rp 2 trilliun yang ditemukan di rumah dinas SYL juga palsu.
"Dari beberapa kasus serupa biasanya mereka yang menerima cek sejenis dengan nilai fantastis adalah korban penipuan. Cek itu adalah janji nilai yang akan diterima oleh si korban jika mau membantu pencairan uang yang ada di rekening," kata Ivan.
Modus penipuan AKDT berawal saat ia memamerkan rekening miliknya senilai ratusan trilliun kepada calon korbannya. Pelaku lalu mengaku rekening bernilai fantastisnya tersebut dalam kondisi dibekukan.
AKDT lalu meminta ratusan juta rupiah kepada calon korbannya sebagai upaya untuk pencairan rekening. Korban nantinya dijanjikan mendapatkan komisi sejumlah ratusan trilliun rupiah.
"Butuh (misal) Rp150 juta buat biaya pencairan. Minta bantuan korban dengan janji kalau cair korban akan diberikan komisi Rp 2 trilliun. Lalu AKDT agar lebih meyakinkan tulis cek sebesar Rp 2 trilliun buat korban agar mau kasih uang Rp 150 (juta) tadi. Korban sudah tertipu, uangnya sama sekali tidak ada. Nilai ratusan trilliun di rekening itu rekayasa dan semua dokumennya palsu. Jadi cek yang ditulis hanya ingin meyakinkan korban saja agar mau kasih uang buat biaya pencairan," kata Ivan.
Ivan menambahkan modus penipuan seperti ini diduga sudah dilakukan AKDT sejak lama. Pihak bank pun telah lama mendeteksi perbuatan dari pelaku. "Ya sudah (lama dilakukan). Bank-nya sudah mendeteksi sejak lama," kata Ivan.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah buka suara soal pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait cek senilai Rp 2 triliun yang terindikasi bodong atau palsu. B
Cek senilai Rp 2 triliun itu ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu. Febri menyebutkan, sejak awal cek tersebut memang tidak ada isinya. Meskipun, terdapat tulisan Rp 2 triliun di dalam cek itu.
"Ya seperti yang dijelaskan oleh PPATK, terjawab sudah, memang cek dengan tulisan Rp 2 triliun itu enggak ada isinya," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 17 Oktober 2023.
Febri lantas menjelaskan, Syahrul Yasin Limpo menyimpan cek itu karena dinilai unik. Sebab, dalam pikiran SYL, dia meragukan ada seseorang yang memiliki tabungan senilai Rp 2 triliun.