Soal CCTV Kasus Jessica Wongso, Ahli Digital Forensik Ungkap Fakta Mencengangkan
- YouTube dr. Richard Lee, MARS
Jakarta – Banyak pendapat jika Closed Circuit Television (CCTV) yang dipamerkan oleh ayah Mirna belakangan ini adalah CCTV yang direkayasa. Sebab, CCTV tersebut tidak ditampilkan sebagai bukti pada awal kasus ini.
Maka, publik mengira kemungkinan ada rekayasa dalam gambar CCTV tersebut. Apalagi dalam gambar yang ada hanya terlihat tangan memasukkan sesuatu. Namun belum bisa dipastikan itu terpidana Jessica Wongso.
Namun, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin mengatakan jika itu Jessica Wongso yang memasukkan sianida ke dalam gelas Mirna.
Kemudian soal CCTV dalam persidangan Jessica, ternyata bukan hasil CCTV secara utuh. Sebab, rekaman CCTV tersebut di copy ke dalam flashdisk.
Dalam obrolannya dengan dokter Richard Lee, Abimanyu Wachjoewidajat selaku Ahli Digital Forensik mengungkap sebuah fakta mencengangkan.
Abimanyu mengatakan, keputusan Hakim itu adalah berdasarkan bukti-bukti yang masuk termasuk CCTV bukan yang diselidiki oleh si Hakim itu sendiri.
Hakim mendapatkan CCTV yang sudah diselidiki oleh Digital Forensik, di mana Digital Forensik memeriksa dari hasil yang di ambil oleh penyelidik. Dan penyelidik mengambil bukti CCTV dari lapangan. Penyelidik bisa mengambil barang itu sendiri dan disita. Kemudian baru diajukan kepada Digital Forensik.
Rangkaian proses ini panjang. Sehingga, kata Abimanyu, kemungkinan ada potongan proses yang bisa disalahgunakan atau menyalahi aturan.
“Rangkaian rantai ini panjang. Semakin panjang, semakin rentan ada some kind of cut of proses. Yang di mana bagian proses tersebut bisa salah dalam menganalisa, bisa disalahgunakan, atau bisa nyalahin aturan,” ujar Abimanyu, dikutip dari tayangan YouTube dr. Richard Lee, Jumat, 20 Oktober 2023.
dr Richard pun kaget ketika Abimanyu mengatakan jika ada sesuatu di balik proses itu. Sebab, pihak-pihak tersebut sudah ahli di bidang masing-masing.
Harusnya, pihak-pihak tersebut bisa menjalani proses sesuai dengan hukum karena sudah di sumpah dalam persidangan. Namun ternyata, di tengah proses tersebut terjadi perubahan.
Misalnya saja soal rekaman CCTV yang seharusnya di copy di harddisk, tiba-tiba bukti CCTV diserahkan dalam bentuk flashdisk. Kata Abimanyu, itu sudah menyalahi aturan.
“Tahun 2016 belum ada flashdisk kapasitasnya 1T. Kalau flashdisknya bisa dapat satu dan kemudian bisa meng-cover keseluruhannya ini kan flashdisk aneh. Saat tidak ada flashdisk seukuran seperti itu, berarti kan sudah dipotong. Saat dia sudah memotong ini sudah melakukan tindakan yang tidak benar dalam melakukan pengambilan data,” jelasnya.
Ketika ditanya, hal ini asumsi atau memang hasil CCTV terpotong. Kata Abimanyu, memang benar adanya. Pihaknya tiba-tiba mendapatkan sebuah flashdisk. Padahal tidak ada di berita acara.
“Emang tahu-tahu udah dapat flashdisk, enggak ada berita acara,” ungkapnya.
“Sudah dipotong berarti. Jadi digital forensik menganalisa sesuatu hal yang sudah dipotong?” tanya dokter Richard.
“Iya,” ujar Abimanyu.