Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Menangis, Sujud Minta Maaf ke Keluarga Korban

Polisi olah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang
Sumber :
  • tvOne

Subang – Keluarga korban pembunuhan ibu dan anak bernama Tuti Suhartini alias Enung dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada 2021 silam, menuntut agar pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya.

Kakak korban, Lilis Suharti mengaku senang pelaku akhirnya terungkap setelah dua tahun lamanya pengungkapan kasus tersebut menemui jalan buntu. Lilis sempat terkejut karena pelaku ternyata suami hingga keponakan korban sendiri.

"Ya Alhamdulillah saya senang, pelaku sudah terungkap, selama dua tahun menunggu, Alhamdulillah sekarang sudah bisa masuk penjara," kata Lilis, Rabu, 18 Oktober 2023.

Lilis mengatakan kasus ini terungkap setelah pelaku yang bernama M Ramdanu mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke polisi. Danu tambah Lilis, juga terbuka mengungkap pihak lain yang terlibat pembunuhan Tuti Suhartini alias Enung dan Amalia Mustika.

 

Yosef, suami dan ayah dari korban pembunuhan di Subang kembali diperiksa polisi

Photo :
  • tvonenews.com

"Kaget juga dia ikut, senengnya dia terbuka soalnya kalo enggak terbuka orang lain enggak terungkap, alhamdulillah dia terbuka sama keluarga, pelakunya ini-ini, bersyukur bisa menyerahkan diri, pokoknya Danu mau terus terang apa yang didalam, siap masuk penjara, jadi keluarga ikhlas," ujar Lilis

"Dia nangis, saya juga nangis, dia sujud ke mamahnya ke saya, dia mohon maaf, waktu kemarin, pokoknya cepat terungkap, siapa pelakunya keluarga enggak tenang, siapa pelakunya pokoknya dihukum seberat-beratnya," sambungnya

Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak gadis di Subang, Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah salah satu pelaku M Ramdanu menyerahkan diri ke aparat.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Yosep (suami korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Kasus pembunuhan ibu dan anak ini terjadi pada 18 Agustus 2021. Ketika itu mayat korban ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard di garasi rumahnya di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang, Jawa Barat. 

Polisi sempat mengalami kesulitan mengungkap kasus ini sehingga mandeg 2 tahun, lantaran tidak memiliki alat bukti untuk menetapkan tersangka. Hingga akhirnya Polda Jawa Barat mengambil alih kasus ini dengan menetapkan tersangka pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Laporan: Agung Prasetio/tvOne Subang