KPK: Lukas Enembe Divonis Besok
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kalau saat ini kondisi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah lebih baik daripada kondisi sebelumnya. Artinya, dia sudah bisa menjalani sidang vonis atau putusan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Papua.
"Kamis diagendakan bisa sidang pembacaan vonis," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu 18 Oktober 2023.
Dia menyebutkan kalau Lukas Enembe sudah bisa menjalani rawat jalan saat ini. Artinya kondisinya sudah lebih baik dari sebelumnya.
Ali Fikri menyebutkan informasi itu diperoleh dari tim dokter yang merawat Lukas. "Informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter, sejauh ini yang bersangkutan sudah bisa rawat jalan," bebernya.
Sidang Putusan Ditunda
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menunda sidang putusan eks Gubernur Papua Lukas Enembe terkait dengan suap dan gratifikasi. Sidang tersebut ditunda karena Lukas Enembe saat ini tengah mengalami sakit.
"Seharusnya persidangan hari ini kan untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe. Namun demikian putusan yang sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan saksi dan dirawat di rumah sakit," ujar Hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Senin 9 Oktober 2023.
Diketahui kalau Lukas Enembe mengalami sakot hingga harus di rawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Pengacaranya ungkap kalau Lukas mengalami pendarahan di bagian otak kirinya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi tuntutan selama 10 tahun enam bulan penjara untuk Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terkait dalam kasus gratifikasinya.
"Menjatuhkan pidana dengan selama sepuluh tahun enam bulan dan denda 1 miliar rupiah," ujar jaksa KPK di ruang sidang pada Rabu 13 September 2023.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lukas Enembe telah ditangkap KPK pada Januari tahun 2023 ini. Setelah itu, Lukas pun resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun, kasus gratifikasi Lukas saat ini sudah masuk ke meja hijau persidangan.
Selain itu, tuntutan membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan, dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun.