4.510 Kg Ikan Salem Impor yang Tak Sesuai Peruntukan Dibagi-bagi ke Warga

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP, Adin Nurawaluddin
Sumber :
  • Istimewa

Pontianak – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adin Nurawaluddin mengatakan, pihaknya menyalurkan 4.510 kg ikan salem (pacific mackerel) impor hasil pengawasan distribusi produk perikanan yang tidak sesuai peruntukkan.

Adapun kegiatan ini dilakukan pada momen Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan (HUT KKP ke-24). Adin berharap semua pemangku kepentingan ikut menyukseskan program ini.

“Kami berharap kegiatan penyaluran ikan pada hari ini memberi inspirasi kepada semua pemangku kepentingan di Provinsi Kalimantan Barat dan Kota Pontianak untuk berperan aktif dalam menyukseskan Program Gemarikan dan mendorong peningkatan konsumsi ikan masyarakat,” ujar Adin salam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Oktober 2023.

Aksi Nyata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP

Photo :
  • Istimewa

Adin menjelaskan, ikan yang disegel tersebut berasal dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap PT MSM sebanyak kurang lebih 1.450 kilogram serta 3.060 kilogram dari PT WEL. 

Dia menambahkan, kedua pemilik produk tersebut secara sukarela menyerahkan kepada Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Pontianak, untuk selanjutnya disalurkan kepada 50 kelompok yang terdiri dari yayasan sosial/panti asuhan/panti jompo/masyarakat masing-masing kelompok menerima sebanyak 50 kilogram.

Penyegelan ikan dilakukan karena peredaran ikan jenis salem tidak sesuai dengan peruntukkan yakni industri pemindangan, sementara di Kota Pontianak tidak terdapat industri ini. 

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP, Adin Nurawaluddin

Photo :
  • Istimewa

Peredaran ikan ini pun dikhawatirkan merusak pasar ikan lokal dalam negeri, pasalnya ikan ini dibanderol dengan kisaran harga Rp20.000-Rp22.000 per kilogram. Sementara harga ikan layang lokal dari nelayan dipatok sekitar Rp25.000-30.000 per kilogram.

Kedua perusahaan tersebut juga telah menyalahi aturan Permen 19 tahun 2020 Tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Diketahui, kegiatan penyaluran ikan dilakukan dalam rangka menggelorakan program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan), yang dilaksanakan dengan bersinergi bersama Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSKP) untuk menurunkan angka stunting dengan mengonsumsi ikan.

Aksi Nyata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP

Photo :
  • Istimewa

“Marilah kita memperkuat sinergi untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera melalui peningkatan konsumsi ikan masyarakat,” pungkas Adin.