Danu Menyerahkan Diri Usai 2 Tahun Simpan Rapat-rapat Pembunuhan Ibu-anak di Subang

Lokasi peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA/Instagram/@subangstory

Jakarta – Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak gadi di Subang, Jawa Barat. Korban tersebut bernama Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22) pada 2021 silam. Kabar tersebut diungkap Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep. 

Yosep adalah suami korban dan juga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Rohman mengatakan bahwa total ada 5 orang tersangka dalam pembunuhan sadis ibu dan anak gadisnya itu. 

Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut merupakan keluarga korban. Mereka adalah M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep, Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Lokasi penemuan jasad ibu dan anak yang tergeletak di bagasi sebuah mobil mewah di halaman rumahnya di kawasan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu, 18 Agustus 2021.

Photo :
  • ANTARA

"Yang jelas betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," kata Rohman Hidayat kepada awak media seperti dilansir pada Rabu, 17 Oktober 2023. 

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tapi Rohman menyebut bahwa Yosep bersama istri muda dan anak-anaknya masih bersikukuh bahwa mereka tidak terlibat dalam aksi pembunuhan sadis tersebut. 

"Sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih dalam tetap keterangannya tidak melakukan, bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian," jelasnya. 

Lokasi peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat

Photo :
  • ANTARA/Instagram/@subangstory

Rohman juga belum mengetahui soal keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut. Menurut dia, informasi lebih lanjut mengenai peran mereka dalam pembunuhan sadis yang terjadi dua tahun silam itu akan dijelaskan oleh pihak berwajib. 

"Nanti silahkan aja temen-temen tanya ke penyidik ketika ada keputusan penetapan tersangka itu tentunya berdasar," katanya.

Seperti diketahui, polisi akhirnya menetapkan M Ramdanu alias Danu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak gadis di Subang, Jawa Barat. Penetapan Danu sebagai tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan selama kurang lebih dua tahun. 

Menurut keterangan polisi, pelaku merupakan keponakan korban Tuti. Meski demikian, polisi belum mengetahui apa motif Danu menghabisi nyawa Tuti dan anak gadisnya itu. Danu diamankan oleh polisi setelah menyerahkan diri.