MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, Gibran: Ya Ndak Apa-apa

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming merespons putusan MK tolak batas usia capres
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Solo – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 35 tahun. 

Gibran mengaku tidak mengikuti jalannya sidang MK. Sebab, ia baru saja mengikuti rapat bersama jajaran Pemkot Solo dengan Kemenhub.

"Saya nggak tahu putusane wong lagi ae rampung rapat (tidak tahu keputusannya karena baru daja selesai rapa)," kata Gibran menanggapi hasil putusan MK yang menolak gugatan batasan usian capres dan cawapres di Balai Kota Solo, Senin, 16 Oktober 2023.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Seperti diketahui Gibran baru saja selesai menggelar rapat bersama dengan Dirjen Perkeretaapian di ruang rapat Wali Kota Solo sehingga putra sulung Presiden Jokowi itu tidak bisa mengikuti jalannya sidang putusan MK.

Gibran pun mengaku tidak peduli dengan apapun hasil putusan MK. Putusan MK untuk menolak mengenai batas usia capres dan cawapres diucapkan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Ya ndak apa-apa. Kalau keputusan MK ya tanya MK ya. Saya tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti lho dari tadi rapat," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 35 tahun. Putusan tersebut, diucapkan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Senin, 16 Oktober 2023.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, Senin.

Salah satu pertimbangan MK mengapa memutuskan untuk menolak gugatan ini adalah karena penentuan batas usia Capres Cawapres merupakan kewenangan pembentuk UU.

"Menurut mahkamah batas minimal usia calon presiden, calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Oleh karena itu dari permohonan a quo tidak beralasan menurut Hakim," kata Mahkamah