MK Beberkan 4 Klaster Uji Materi Soal Batas Usia Capres-Cawapres
- ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono membeberkan empat klaster uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Uji materi itu sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 169 huruf q mengatur syarat usia terendah calon presiden dan calon wakil presiden 40 tahun.
"Pertama, pemohon meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun," kata Fajar kepada wartawan, Senin, 16 Oktober 2023.
Kedua, kata Fajar, pemohon meminta diturunkan menjadi 30 tahun, 25 tahun, atau bahkan 21 tahun. Ketiga, meminta MK membuat batas maksimal usia capres-cawapres 65 tahun atau 70 tahun.
"Keempat, meminta MK untuk mengecualikan syarat 40 tahun bagi yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara," kata Fajar.
Diketahui, MK dijadwalkan akan membacakan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres/cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Dikutip dari situs resmi MK, beberapa gugatan yang akan diputuskan antara lain perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Perkara itu antara lain, nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, dan ketujuh, pengucapan putusan untuk nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.