Al Araf: Putusan MK Menguntungkan Prabowo
- vstory
Jakarta – Peneliti Senior Imparsial Al Araf menilai, yang paling berkepentingan dan paling diuntungkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres adalah Prabowo Subianto.
Al Araf menyebut, PDIP sudah pasti tidak diuntungkan. “Karena sama-sama dari PDIP, secara teori tidak memberikan efek peningkatan suara bagi Ganjar selaku capres dari PDIP,” usar Al Araf, Minggu 15 Oktober 2023.
Apalagi kemarin Projo sudah deklarasi memberikan dukungan ke Prabowo.
“Sementara Anies juga tidak berkepentingan atas putusan MK karena Anies sudah punya pasangan wapres Muhaimin Iskandar. Jadi yg paling berkepentingan atas putusan MK adalah Probowo Subianto,” kata dia.
MK, lanjut dia harusnya tidak bekerja untuk masalah-masalah yang bersifat substansial mengawal hak-hak konstitusional warga negara. Ruang diskusi, baik ambang batas bawah atau ambang batas atas usia capres dan cawapres harus dilakukan di DPR, bukan di ruang Mahkamah Konsitusi.
“MK digagas untuk mengawal konstitusi berdasarkan kehendak rakyat, saat ini yang terjadi justru sebaliknya,” kata dia.
Direktur YLBHI, M. Isnur menambahkan, kinerja MK dalam kurun waktu belakangan ini sangat dipertanyakan.
“Saya menacatat dalam 5 putusan sebelumnya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lebih dekat pada fungsi yudikatif, tetapi malah putusan MK menyatakan bahwa MK adalah lembaga eksekutif. Ini kemudian yang menjadi landasan revisi UU KPK bahwa KPK adalah lembaga .Bahkan Ketua MK, pernah bertemu dengan bupati, padahal bupati merupakan pihak yang berperkara di MK ,” ucap Isnur.
Dari catatannya, ada hakim MK yang terlibat korupsi seperti patrialis akbar. Ada juga hakim MK yang nego-nego dengan DPR terkait perpanjangan masa tugasnya sebagai hakim MK.
“Hakim MK harusnya consisten dengan keputusan-keputusan sebelumnya terkait batas usia itu. Tetapi ada gejala MK tidak konsisten dengan putusannya,” kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus uji materi terkait Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dikutip VIVA dari laman resmi MK, Selasa, 10 Oktober 2023, disebutkan, sidang pengucapan putusan bakal digelar di Gedung MK, Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Perkara yang akan diputus ada tujuh. Namun masih bertalian erat gugatannya di antara semuanya.
Yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, kemudian kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, lalu ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Selanjutnya, keempat, nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; kelima, nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A, kemudian keenam, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Adapun ketujuh, Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.