Terkendala Kasus Korupsi, BAKTI Kominfo Tegaskan Proyek BTS 4G Tidak Mangkrak

Direktur Infrastruktur Bakti Kementerian Kominfo, Danny Januar Ismawan.
Sumber :
  • Kementerian Kominfo

Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Infrastruktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Danny Januar Ismawan menjadi saksi dalam persidangan dugaan kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif, di PN Jakpus, Jumat 13 Oktober 2023. 

Dalam kesempatan itu, Danny menegaskan bahwa proyek pembangunan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan pendukungnya tetap berjalan meski ada keterlambatan akibat sejumlah kendala teknis dan non-teknis. Bahkan, sepanjang 2023 konsorsium pelaksana proyek tetap bekerja menyelesaikan kewajibannya dan telah menyerahkan infrastruktur telekomunikasi yang dibangun kepada pemerintah.

“Sejak 1 Januari 2023 tidak ada kontraktual yang dilakukan BAKTI untuk BTS 4G, tetapi konsorsium penyedia tetap melakukan pekerjaan dan saat ini bisa dibilang pembangunannya sudah selesai secara fungsional meski belum semuanya dibuat berita acara serah terima pekerjaan,” kata Danny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 13 Oktober 2023. 

Ilustrasi menara BTS.

Photo :
  • panoramio.com

Danny menjelaskan, pembangunan BTS 4G memang mundur dari jadwal yang ditentukan dan mengalami perpanjangan kontrak karena menghadapi berbagai kendala, antara lain merebaknya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan terhentinya pasokan material BTS.

Kendala kondisi geografis karena wilayah pembangunan sebagian berada di wilayah 3 T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan gangguan keamanan. Kendala-kendala tersebut bersifat force majeure (kahar) karena di luar kendali BAKTI dan konsorsium pelaksana proyek. 

Namun, dengan kerja keras dan sejumlah adendum perpanjangan kontrak, infrastruktur BTS yang dibangun  bisa diselesaikan. Danny menjelaskan, BAKTI berencana membangun 7.904 menara BTS 4G,  yang mana sebanyak 5.618 diadakan melalui kontrak lelang. 

Untuk pekerjaan pembangunan menara BTS 4G tahap I yang semula sebanyak 4.200 lokasi, kemudian disepakati dan tertuang dalam kontrak pembelian hanya sebanyak 4.112 lokasi. 

“Saat ini, menara BTS 4G yang sudah on air, dalam arti sudah sudah berdiri, terpasang, terintegrasi dengan jaringan operator ada 4.343 lokasi. Dan per 12 Oktober 2023, ada tambahan 632 lokasi yang siap on air,” ungkap Danny.

Sebelumnya hasil audit BPKP terhadap Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1-5 yang dirilis pada 6 April 2023 menyebutkan jumlah BTS yang selesai dibangun hanya didasarkan pada kontrak yang berakhir pada 31 Maret 2022. 

Berdasarkan kontrak tersebut, jumlah BTS yang sudah selesai dibangun dan diserahterimakan, menurut perhitungan BPKP, hanya sebanyak 958 menara dari total target 4.200 menara BTS. Artinya, hanya 23% menara BTS yang diakui oleh BPKP. Akibatnya, 3.242 proyek BTS yang masih dalam progres pembangunan dianggap mangkrak.

“Berdasarkan catatan kami, per 31 Maret 2022 sudah ada 1.575  menara BTS 4G yang sudah berfungsi dan melayani,” kata Danny.

Sementara itu, Plt Direktur Keuangan BAKTI Kominfo Ahmad Juhari,yang juga hadir sebagi saksi, mengungkapkan, untuk pembangunan tahap I yang semula 4.200 menara BTS 4G, angka final pembelian yang dilakukan BAKTI hanya 4.112 titik dengan nilai total kontrak pembelian Rp10,8 triliun. Nilai tersebut termasuk dengan pajak sebesar Rp1,3 triliun yang dipotong langsung.

“Kemudian, pada April 2022 ada pengembalian dari konsorsium sebesar Rp1,7 triliun yang masuk ke kas negara. Meski pengembalian ini dilakukan pada 2022, namun tetap dimasukkan dalam pendapatan negara di 2021. Dengan demikian, pembayaran bersih kepada konsorsium pelaksana proyek berkisar Rp7,7 – 7,8 triliun,” jelasnya.  

Ilustrasi BTS.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Aldres Napitupulu, kuasa hukum Anang Achmad Latif mengatakan, dari keterangan para saksi di persidangan, bisa disimpulkan bahwa proyek pembangunan menara BTS 4G tidak mangkrak sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. 

“Proyek ini terus berlanjut dan sudah dimanfaatkan dan berguna dalam melayani masyarakat. Sekalipun proses administrasinya belum selesai sampai ke berita acara serah terima, tapi secara fungsi berdasarkan keterangan saksi semua berfungsi dan bisa melayani“ tuturnya. 

Aldres juga menyorot soal keterangan saksi mengenai jumlah pembayaran yang sudah dilakukan BAKTI yang lebih kecil dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencapai Rp8,03 triliun.

“Kita juga dapati fakta juga net pengeluaran negara yang diterima oleh para penyedia dalam proyek BTS ini adalah sekitar Rp7,7 sampai Rp7,8 triliun. Ini tentunya aneh, karena menurut dakwaan penuntut umum, kerugian negaranya Rp8 triliun. Bagaimana ceritanya kerugian lebih besar dari uang yang keluar? Hal-hal seperti ini membuktikan kejanggalan-kejanggalan surat dakwaan yang dituduhkan kepada para terdakwa dalam perkara ini,” tandas Aldres.