Pegawai KPK Mangkir Pemeriksaan Kasus Pemerasan terhadap SYL, Alasannya Dinas

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang harusnya diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK mangkir dari pemeriksaan. Pegawai KPK tersebut dipanggil sebagai saksi kasus pemerasan Pimpinan KPK kepada SYL

"Pegawai KPK yang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 13 Oktober 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Eks Kapolres Kota Solo itu mengatakan, pegawai KPK itu mangkir dengan alasan pekerjaan. Atas hal tersebut, polisi pun telah menjadwalkan ulang pemeriksaan. Rencananya yang bersangkutan bakal diperiksa Senin mendatang. Namun, Ade masih belum merinci identitasnya.

"Memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya. Dan sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin jam 10.00 WIB," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 era Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai Mentan, terus berlanjut. Hari ini, polisi memeriksa lagi sebanyak tiga orang saksi. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

"Dan hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa," ujar Ade kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2023.

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Photo :
  • ANTARA Foto

Adapun satu dari tiga orang yang diperiksa hari ini adalah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, mantan Kapolres Kota Solo tersebut tidak merinci identitas yang bersangkutan.