Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK Bersamaan dengan Kondisi Ibunya Sakit
- VIVA/Supriadi Maud
Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai penetapan tersangka korupsi di Kementerian Pertanian pada 2020-2023.
Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu dijemput petugas KPK dan tiba di kantor KPK sekitar 19.17 WIB. Tampak juga SYL diapit dua petugas KPK dengan kondisi tangan terborgol masuk ke markas lembaga antirasuah.
Keluarga SYL mengaku telah mengetahui penetapan tersangka dan penjemputan itu. Menurut keterangan keluarga, SYL berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum.
Melalui tim kuasa hukumnya, SYL disebut ke kota Makassar saat dipanggil KPK pada Rabu 11 Oktober 2023. Tujuan dia ke Kota Daeng dan meminta izin tidak hadir saat pemanggilan karena menjenguk ibunya, Nurhayati Yasin Limpo, yang tengah sakit.
"Saya menghormati KPK. Namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” kata SYL dalam keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, Ervin Lubis.
“Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat makin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," ujarnya.
Keponakan SYL, Devo Khadafi, mengungkap bahwa kesehatan ibu SYL saat ini belum stabil, dan masih dalam pantauan dokter dan keluarga di rumahnya di Makassar.
"Kondisi Ibu Nurhayati Yasin Limpo, ibunda Syahrul Yasin Limpo (SYL), sekarang masih belum stabil, masih naik turun. Maklum beliau sudah 90 tahun, tadi sempat batuk kemudian asma," ujar Devo Khadafi kepada wartawan, Rabu.
Devo mengatakan, bahwa meskipun kondisi sang ibu belum sepenuhnya stabil, SYL tetap meninggalkan kediaman ibunya pada Rabu malam untuk mengikuti proses hukum di KPK.
"Karena dia sudah berkomitmen untuk mengikuti proses hukum ke depannya. Jadi, tidak ada sama sekali beliau menghindar atau apa. Murni ini hanya mengunjungi ibunya yang lagi sakit," kata Devo.
Syahrul Yasin Limpo tengah berada di KPK dan ditahan setelah pengumumannya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait promosi jabatan di Lingkungan Kementan. Status SYL sebagai tersangka dilayangkan KPK bersama dua orang lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).