KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Begini Alasannya
- VIVA
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada Kamis 12 Oktober 2023 malam. Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK dengan alasan sebagai berikut.
"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana mislanya, kekhawatiran melarikan diri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Kamis 12 Oktober 2023.
"Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di gedung merah putih KPK," lanjutnya.
Ali menuturkan kalau Syahrul Yasin Limpo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan RI yang belum ditahan.
"Jadi hari ini tadi, tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang saat ini belum dilakukan penahanan, kita tahu masih ada dua tersangka yang belum kami lakukan penahanan kan, dan tadi satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL," kata Ali.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini. Dia diketahui telah menjadi salah satu tersangka di kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Berdasarkan video yang diterima, Syahrul Yasin Limpo tampak mengenakan kemeja hitam dan kemeja berwarna putih. Dia pun tampak tertunduk mengenakan topi berwarna hitam. Syahrul Yasin Limpo tampak mengenakan kacamata dan masker berkelir putih.
Syahrul Yasin Limpo juga tampak dengan tangan diborgol. Dia pun dikawal oleh petugas keamanan KPK dan langsung digeladang lantai dua KPK.