Nasdem Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Syahrul Yasin Limpo, Sahroni: Untuk Sumbangan Bencana Alam

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengakui bahwa fraksi partainya itu menerima uang dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo. Adapun uang tersebut diterima sebagai bantuan untuk bencana alam.

Sahroni menuturkan bahwa fraksi Partai Nasdem menerima uang Rp20 juta dari Syahrul Yasin Limpo.

"Ke fraksi Nasdem untuk bantuan bencana alam itu bener nilainya Rp20 juta," kata Sahroni kepada wartawan dikutip Kamis 12 Oktober 2023.

Sahroni menjelaskan bahwa fraksi Nasdem itu tak mengetahui darimana asal muasal uang yang diberikan SYL itu. Sebab, sebagai anggota DPR RI memang sudah menjadi hal yang lumrah terkait dengan pemberian tersebut untuk sumbangsih.

Politikus Nasdem Syahrul Yasin Limpo mundur dari posisi Menteri Pertanian.

Photo :
  • ANTARA Foto

Sahroni pun menyerahkan semua hal itu kepada pihak yang berwenang yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita mana tahu itu uang dari mananya kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam dimanapun berada (sumbangsih) buat masyarakat yang terkena dampak. Langkah selanjutnya tunggu dari KPK," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bakal mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem. SYL merupakan kader Partai Nasdem.

Status SYL resmi diumumkan KPK sebagai tersangka korupsi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Apakah ada aliran dana ke Nasdem? Itu nanti masih didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dikonfirmasi awak media di Kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Selain SYL, KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini. Dia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023. 

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini. 

"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Johanis.