Tiba di Jakarta, Syahrul Yasin Limpo Langsung Serahkan Diri ke KPK?
- ANTARA Foto
Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Kendati, sampai dengan hari ini Syahrul Yasin Limpo masih belum juga hadir ke lembaga antirasuah.
Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah mengatakan bahwa tim hukum bersama dengan Syahrul Yasin Limpo tengah melakukan koordinasi lebih jauh terkait penjadwalan ulang pemanggilan. Sebab, sampai dengan saat ini belum terpecahkan kapan jadwalnya.
"Kami masih akan koordinasi dulu dengan teman-teman penyidik untuk waktu penjadwalan ulang," kata Febri kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2023.
Febri menuturkan kalau kliennya itu pasti akan kooperatif penuhi panggilan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementan. Dia juga menyebut tidak bisa memastikan akan hadir di KPK hari ini atau bahkan tidak hari ini. "(Tidak akan hadir hari ini) Ya tergantung nanti hasil koordinasinya," ujar Febri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai tersangka dugaan korupsi. Politikus Nasdem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Status SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pihaknya sudah memperoleh alat bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiganya.
"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
Pun, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa beri sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.
Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Kemudian, ketiganya diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.