Jaksa Ungkap Mereka Independen saat Tangani Kasus Jessica Wongso

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kopi Sianida tahun 2016, Shandy Handika
Sumber :
  • YouTube Denny Sumargo

Jakarta – Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, masih yakin bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin di tahun 2016 dengan racun sianida. Meski demikian, Otto masih bisa melakukan upaya hukum walaupun statusnya sudah inkrah.

Sejak kasus ini bergulir pada 2016 silam, perhatian publik seolah sudah tertuju sepenuhnya pada kasus hukum ini. Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa pihaknya sangat independen menangani kasus ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kopi Sianida tahun 2016, Shandy Handika

Photo :
  • YouTube Denny Sumargo

“Satu kubu, dari pihak jaksa dan juga bapaknya Mirna, ibaratnya sama-sama ingin memperoleh keadilan untuk Mirna, kan harusnya kalau kita lihat secara gambaran awamnya. Cuma kalo dalam posisi ini Jaksa berdiri sendiri atau memang, ya udah saya ini urusan saya, saya ditugaskan begini, atau bagaimana independen?” tanya Denny Sumargo.

"Independen, bukan berarti dia sebagai pelapor kita langsung serta merta menyatakan dia sebagai orang yang benar," kata JPU Shandy Handika dalam YouTube Denny Sumargo.

Kemudian Denny menanyakan perihal dugaan adanya tekanan atau intervensi kepada tim Jaksa. Dan Shandy Handika mengungkapan bahwa jaksa yang terlibat tidak mendapat tekanan dari pihak mana pun, termasuk dari orang tua mendiang Mirna Salihin.

“Tapi ada enggak usaha intervensi yang dilakukan oleh bapaknya pada saat itu, kepada pihak Jaksa?” Tanya Denny.

Shandy Handika sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Photo :
  • YouTube Curhat Bang Denny Sumargo

“Sama sekali tidak ada, karena kami benar-benar berusaha untuk ini independen dan tidak terpengaruh, karena sorotan dari awal begitu besar. Sekali langkah salah, itu imbasnya sangat besar kepada institusi juga,” jawabnya tegas.