KPK Wanti-wanti Syahrul Yasin Limpo Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Politikus Nasdem Syahrul Yasin Limpo mundur dari posisi Menteri Pertanian.
Sumber :
  • ANTARA Foto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Rencananya, Syahrul Yasin Limpo akan diperiksa atas kasus dugaan korupsi tersebut pada Rabu, 11 Oktober 2023.

"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti proses penyelesaian perkara dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 10 Oktober 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Ali menjelaskan, Syahrul Yasin Limpo akan diperiksa penyidik dengan kapasitas sebagai saksi. Pun, pemeriksaan itu dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan alat bukti milik tersangka lain.

"Sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain," tutur Ali. 

Syahrul Yasin Limpo Janji Kooperatif 

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo sebelumnya menyatakan akan berkomitmen dan kooperatif menjalani proses hukum atas sejumlah kasus yang menyeret namanya, termasuk kasus dugaan korupsi.

Hal itu ditegaskan Syahrul Yasin Limpo usai bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Minggu malam, 8 Oktober 2023.

"Tentang proses hukum yang sedang berjalan ini, saya sampaikan bahwa saya akan menghadapi hal tersebut secara kooperatif," kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menggunakan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pertanian. Adapun pasal berlapis itu yakni pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pasal berlapis itu ditujukan kepada siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi di Kementan RI.

"Informasi terakhir dari tim penyidik, sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, dan pemerasan dalam jabatan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2023.

Kendati, Ali tak menampik secara gamblang terkait adanya gratifikasi dalam dugaan korupsi di Kementan RI ini. Ia hanya berjanji akan menyampaikannya secara detail ketika proses penyidikan rampung.

"(Nilai gratifikasi) nanti kami update ya, mengenai secara teknis lebih lanjut perkara dan sebagiannya nanti sambil berjalan, karena ini kan masih berproses, begitu ya," bebernya.