Karen Agustiawan Gugat KPK, Johanis Tanak: Tersangka Punya Hak Ingkar
- Antara
Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut kasus korupsi yang menjeratnya.
Menanggapi gugatan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapinya secara profesional.
"Permohonan praperadilan itu hak yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Untuk itu, apapun alasannya KPK akan menghadapi permohonan praperadilan tersebut secara profesional dan proporsional," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya, Selasa, 10 Oktober 2023.
Johanis lantas menyinggung soal hak ingkar yang dimiliki tiap tersangka tindak pidana korupsi. Kata dia, setiap tersangka memiliki hak untuk meragukan bukti-bukti kasus korupsi milik KPK yang menjeratnya.
"Dalam perkara tindak pidana, tersangka itu mempunyai hak ingkar, jadi kalau tersangka meragukan bukti yang dimiliki KPK, itu hak tersangka," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan karena terlibat kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Lantas, Karen pun melawan KPK dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Karen telah mengajukan gugatan sejak 6 Oktober 2023 kemarin.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip, Senin 9 Oktober 2023.
Adapun nomer perkara gugatan Karen tersebut adalah 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama rencananya akan digelar pada Senin 16 Oktober 2023 besok.
"Sidang pertama 16 Oktober 2023," lanjut SIPP PN Jakarta Selatan.