Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Naik Penyidikan, Johanis Tanak Buka Suara
- VIVAnews/ Edwin Firdaus
Jakarta – Polda Metro Jaya saat ini sudah menaikkan status laporan dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan. Wakil ketua KPK Johanis Tanak pun turut bicara atas dugaan laporan tersebut.
"Pertama-tama yang perlu dipahami dengan baik bahwa pimpinan di KPK itu ada 5 orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor, berarti 5 orang Pimpinan KPK tersangka Tipikor," ujar Tanak kepada wartawan dikutip Selasa 10 Oktober 2023.
Tanak pun meminta kepada pihak Polda Metro harus lebih cermat kembali dalam dugaan laporan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK. Sebab, sebagai lembaga penegak hukum harus cermat dalam menangani perkara.
"Saya kira dalam menegakkan hukum itu para penegak hukum harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP dan tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum," kata Tanak.
Ketika dugaan laporan pemerasan sudah naik ke tahap penyidikan, Tanak mengaku belum mendapatkan surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya.
Sementara itu, wakil ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa dirinya akan siap mengikuti proses hukum jika memang benar pimpinan KPK melakukan pemerasan terhadap mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo.
"Sebagai warga dari negara hukum Kita hormati proses hukum," kata Ghufron.
Namun, sampai dengan saat ini dia belum mendapat panggilan apapun dari pihak Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pemerasan.
"Sampai hari ini saya tidak menerima panggilan berkaitan kasus tersebut," ucapnya.
KPK masih akan tetap fokus dalam mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Karena itu yang menjadi fokus lembaga antirasuah saat ini.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.
"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Adapun status kasus naik setelah dilakukan gelar perkara. Kata Ade, gelar perkara itu dilakukan kemarin. Meski begitu, belum ada tersangka dalam kasus ini. Pihaknya kini akan mencari siapa sosok tersangka dalam kasus tersebut.
"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan," kata dia lagi.