Jaksa Shandy Handika Kaget Film Jessica Wongso di Netfilx Tak Sesuai Ekspektasi

Jaksa Shandy Handika
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta – Jaksa Shandy Handika akhirnya muncul ke publik usai film dokumenter yang membahas kasus kopi sianida Jessica Wongso kembali ramai dan disorot publik. Secara blak-blakan, Shandy mengaku film yang ditayangkan Netflix itu tidak sesuai ekspektasinya.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Jessica Wongso, Shandy Handika mengaku bahwa diwawancarai Netflix sekitar 2 tahun lalu. Namun, ia merasa apa yang dimintakan padanya dengan apa yang ditangkan tidak sesuai harapan,

Jaksa Shandy Handika

Photo :
  • Tangkapan Layar

Di dalam podcast terbarunya Denny Sumargo yang diunggah dalam Youtubenya Denny menayakan perihal syuting.

“Izin mereka waktu itu syuting untuk apa?” ujar Denny.

“Itu untuk mencari tahu bagaimana versi Jaksa dan apa yang dialami oleh tim Jaksa pada saat persidangan, bukan persidangan itu sendiri,” ungkap Shandy Handika.

Setelahnya Denny Sumargo menanyakan kepada Jaksa Shandy mengenai apakah film yang dieklurkan oleh Netflix sesuai ekspetasi tau engga.

“Nah, film keluar. Rame. Sesuai enggak dengan ekspektasi?” tanya Denny Sumargo di podcast terbarunya yang diunggah Selasa, 10 Oktober 2023.

Jawaban tak terduga pun keluar dari mulut Shandy Handika, dan Ia menjabarkan alasannya”

“Sebenernya tidak, karena yang kami bayangkan adalah gambaran mengenai bagaimana seputuar persidangan, karena itulah yang ditawarkan oleh Netflix, bukan materinya. Tapi ternyata pada saat filmnya documenter ini muncul ini ternyata pihak penasehaat hukum masuk materi perkara lagi, menggali lagi sesuatu yang sebenarnya sudah menjadi analisa dan perdebatan 2016 itu. Kami menghindari itu, tapi ternyata pihak penasihat hukum membahas kejanggalan.” Jawabnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kopi Sianida tahun 2016, Shandy Handika

Photo :
  • YouTube Denny Sumargo

“Itu yang akhirnya jadi ramai lagi.” Timpal Denny

“Seharusnya kalau orang paham hukum, film dokumenter seperti itu tidak lagi membahas kejanggalan, karena apa? Kita di Fakultas hukum itu diajarkan postulat, yesrudikator. Proferitate habetur, artinya putusan pengadilan itu haru dianggap benar dan dihormati. Jadi sudah tidak ada lagi perdebatan, apalagi kasus itu sudah diuji lima kali.” Pungkasnya.