Rocky Gerung Ditanya soal Pidato Gus Dur di Sidang Haris-Fatia: Itu Rahasia Negara
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Akademisi Rocky Gerung mengaku pernah mengajar di ratusan universitas selama 10 tahun terakhir. Hal itu disampaikan Rocky Gerung saat hadir menjadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 Oktober 2023.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
"Nama universitasnya saya lupa, tapi kalau ditanya berapa universitas, dalam 10 tahun terkahir mungkin 200 universitas," kata Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Secara garis besar nama kampusnya di mana saja?" tanya tim penasihat hukum Haris dan Fatia.
"Saya mengajar di Universitas Indonesia, lalu saya mengajar di hampir semua Universitas Muhammadiyah, terakhir saya mengajar di UPN, di Sespimti Polri, di Lemhanas, saya mengajar di Kalabahu, saya menganggap itu universitas juga karena pesertanya mahasiswa," ucap Rocky.
"Saya mengajar di Sesko TNI, di Universitas MA, dan saya mengajar online di ITB, di IPB," sambungnya.
Rocky Gerung lantas ditanya mengenai penelitian maupun riset yang dia lakukan selama aktif mengajar. Rocky pun menjelaskan, dia kerap melakukan riset terkait hak asasi manusia hingga lingkungan hidup.
"Yang saya lakukan riset di bidang Hak Asasi Manusia di Setara Institute, di YLBHI, di banyak lembaga riset yang menyangkut demokrasi dan lingkungan hidup," jawab Rocky.
Dalam kesempatan itu, Rocky Gerung juga ditanya apakah pernah menuliskan pidato untuk Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Saat itu, Rocky Gerung tak menjawab secara gamblang dan menyatakan hal tersebut bersifat rahasia.
"Selain itu, apakah benar saudara ahli juga pernah menulis pidato Presiden Gus Dur?" tanya tim penasihat hukum Haris dan Fatia.
"Itu rahasia negara itu," kata Rocky Gerung.
Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut
Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Pencemaran nama baik itu dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty melalui podcast di YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya!' Jenderal BIN Juga Ada'.
Adapun podcast itu berisi pembahasan hasil kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.