Jatuh di Kamar Mandi Rutan KPK, Lukas Enembe Langsung Dilarikan ke RSPAD
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Terdakwa dugaan korupsi di Papua, Lukas Enembe dilarikan ke rumah sakit usai dikabarkan jatuh di kamar mandi rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta pada Jumat 6 Oktober 2023.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan mulanya dia mendapatkan informasi dari pegawai rutan KPK kalau Lukas Enembe telah terjatuh dari kamar mandi. Dia menyebut Lukas Enembe mengalami benjolan di kepala.
"Saat saya datang mau nengunjungi bersama rekan tim yang lain, Antonius Eko Nugroho, mobil ambulans sudah ada di depan pintu gerbang rutan dan siap membawa Pak Lukas ke rumah sakit. Tidak lama keluar, Pak Lukas dalam kondisi duduk di kursi roda dan siap dibawa ke RSPAD," ujar Petrus dalam keterangannya, Jumat 6 Oktober 2023.
Petrus menceritakan kalau Lukas memang sebelumnya sempat mengeluhkan kepalanya yang sakit.
"Saat saya melakukan kunjungan ke Rutan KPK pada Selasa kemarin, dengan Antonius Eko Nugroho, Pak Lukas sudah mengeluhkan pusing-pusing," kata Petrus.
Dia yang langsung menyusul kliennya itu. Lukas saat dikunjungi Petrus sempat menunjuk kepalanya sebelum dibawa ke rumah sakit.
"Bapak Lukas hanya menganggukkan kepala dan lalu kembali ke sel tahanan. Tak lama berada di dalam sel, Lukas kemudian keluar sel dan kembali ke ruang kunjungan dengan jalan tertatih-tatih. Setelah duduk, Bapak Lukas mengatakan dengan perlahan, sudah sejak semalam, menderita pusing," kata dia.
Namun, pada hari Rabu kemarin Lukas juga sempat mengalami pusing. Hal itu diketahui ketika Petrus bersama rekan kuasa hukum Lukas Enembe berkunjung ke rutan bersama keluarga pula.
Dalam kunjungan keluarga ke Rutan KPK pada Kamis pagi, keluarga juga diberitahu Lukas, bahwa dirinya menderita pusing-pusing. "Dan keluarga juga melihat kedua kaki Pak Lukas kembali bengkak," beber dia.
Dari informasi sesama tahanan, sudah sejak Senin malam, Lukas tidak bisa tidur di malam hari. "Sesama tahanan melihat Pak Lukas tidak tidur di waktu malam," kata Petrus.
Lantas, di hari Jumat ini Lukas langsung dilarikan ke rumah sakit. Kata dia, Lukas perlu di rawat di rumah sakiit.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi tuntutan selama 10 tahun enam bulan penjara untuk Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terkait dalam kasus gratifikasinya.
"Menjatuhkan pidana dengan selama sepuluh tahun enam bulan dan denda 1 miliar rupiah," ujar jaksa KPK di ruang sidang pada Rabu 13 September 2023.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lukas Enembe telah ditangkap KPK pada Januari tahun 2023 ini. Setelah itu, Lukas pun resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun, kasus gratifikasi Lukas saat ini sudah masuk ke meja hijau persidangan.