Ingin Perjuangkan Agar Dapat Grasi, Jawaban Jessica Kumala Wongso Bikin Otto Hasibuan Terharu
Jakarta – Pengacara Otto Hasibuan mengaku pernah memberi tawaran kepada Jessica Kumala Wongso, untuk memperjuangkan agar Jessica mendapatkan grasi atau ampunan dari Presiden RI.
Demikian disampaikan Otto Hasibuan merespons kasus Jessica yang kembali ramai diperbincangkan usai tayangan film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang dirilis Netflix pekan lalu mencuri perhatian publik.
"Tiga tahun lalu saya bicara dengan Jessica dengan hati-hati saya katakan, saya hanya karena kasihan, walaupun saya enggak setuju tapi saya iseng-iseng tanya," kata Otto Hasibuan di akun Youtube Karni Ilyas Club dikutip VIVA, Jumat, 6 Oktober 2023.
"Jessica, seandainya saya bisa meyakinkan Presiden atau otoritas yang lain-lain berdasarkan bukti-bukti hukum agar kamu bisa dibebaskan dengan mengajukan grasi, mau enggak?" sambungnya
Jessica menjawab "Om, kalau grasi syaratnya apa?" tanya Jessica
"Syaratnya kau harus mengaku, minta ampun sama Presiden," sahut Otto
Otto mengatakan Jessica saat itu menjawab dengan tegas menolak upaya grasi.
"Dia bilang, 'maaf saya tidak akan mau minta ampun'. 'Saya tidak mau mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan'" ungkap Jessica seperti ditirukan Otto Hasibuan.
"Saya memahaminya pada waktu itu," lanjut Otto
Selanjutnya, beberapa hari lalu, pengacara kawakan itu kembali menemui Jessica Wongso di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Lima hari atau tiga hari lalu saya bicara lagi sama Jessica. Karena waktu itu saya pikir waktu itu masih baru di dalam (lapas), belum tahu rasa sakitnya di dalam, setelah 7 tahun ini, siapa tahu kau berubah karena sudah terlalu menderita di dalam,"ujar Otto
Ternyata, lanjut Otto, jawaban Jessica masih sama dengan 3 tahun lalu. Kali ini, jawaban Jessica membuat Otto terharu hingga meneteskan air mata.
"Jessica, yang kedua kali lagi saya tanya, mau enggak kamu untuk (ngaku). 'Om jangan tanya-tanya itu lagi. Biar saya 10 tahun disini, seumur hidup, itu enggak apa-apa. Kalau memang om minta saya mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan, saya tidak mau lakukan," tegasnya
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan divonis oleh hakim PN Jakarta Pusat dengan hukuman penjara 20 tahun.
Atas vonis hakim tersebut, Jessica dan kuasa hukumnya juga sempat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi banding ditolak pengadilan. Dengan demikian, Jessica tetap harus menjalankan hukuman pidana dengan penjara 20 tahun.
Mahkamah Agung (MA) juga menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh terpidana Jessica Kumolo Wongso atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Pada hari ini MA mengumumkan bahwa perkara No 498 K/Pidana/2017 atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jes, telah diputus dalam sidang Majelis Mahkamah Agung pada Rabu 21 Juni 2017, dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat, Kamis 22 Juni 2017.
Sidang kasasi dipimpin oleh Majelis Artidjo Kautsar. Sedangkan anggota majelis dalam kasasi itu adalah Salman Luthan dan Sumardiatmo, dengan Panitera pengganti Murganda Sitompul.