Pimpinan KPK Diduga Lakukan Pemerasan di Kasus Kementan, Novel Baswedan: Benar-benar Parah!
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Jakarta – Beredar kabar ada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan pemerasaan menyangkut perkara korupsi di Kementerian Pertahanan (Kementan). Dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut diduga sudah ada laporannya ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi itu, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku terkejut saat mendengar informasi dugaan pimpinan KPK melakukan pemerasan. Dia menyebut jika informasi tersebut benar maka dinilai sebagai tindakan yang berani dan jahat.
"Kalau hal ini benar tentu saya sangat terkejut, walaupun saya sering mendapat informasi tentang pimpinan KPK yang berbuat korupsi. Tapi, kali ini benar-benar parah. Karena baru kali ini di KPK ada yang berani berbuat jahat senekat ini," kata Novel kepada wartawan pada Kamis 5 Oktober 2023.
Novel menuturkan jika dugaan pemerasan benar dilakukan pimpinan KPK maka sebaiknya langsung di berhentikan saja. Sebab, ini merupakan bentuk penghianatan dalam memberantas korupsi.
"Pimpinan KPK yang terlibat harus segera diberhentikan agar tidak merusak atau menghilangkan bukti-bukti,” ujar Novel.
Pun, dia meminta agar dugaan kasus itu bisa diusut tuntas. Bagi dia, jika benar maka dianggapnya sebagai pengkhianatan terhadap KPK.
“Ini pengkhianatan terhadap pemberantasan korupsi dan KPK," lanjut Novel.
Dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu mencuat karena sopir pribadi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang dikabarkan dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sopir SYL dipanggil karena kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK..
Namun, saat dikonfirmasi terkait itu, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto tak mau menjawabnya. Begitu juga dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri ogah menanggapi soal surat panggilan itu. "Ada giat ada giat, ada kegiatan" ujar Ade.
Adapun surat panggilan yang beredar di kalangan awak media bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi SYL. Surat panggilan itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.
Dalam surat itu, sopir SYL bernama Heru diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023, pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Maksud panggilan untuk memberi klarifikasi soal kasus yang ditangani Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi disebut melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.
Sangkaannya terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.