Jaga Aneka Hayati Laut, KKP Perkuat Sistem Pengendalian Pemanfaatan Ikan Dilindungi
- KKP
Jakarta – Pengendalian pemanfaatan ikan yang dilindungi, termasuk Appendiks CITES, menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga aneka ragam hayati laut, khususnya spesies ikan dilindungi. Lantaran itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat sistem pengendalian pemanfaatan ikan tersebut.
Demikian dikemukakan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kusdiantoro. "Dengan meratifikasi CITES, maka kita harus memastikan pemanfaatan jenis-jenis ikan tersebut tetap lestari,” ujar Kusdiantoro dalam keterangannya, Rabu, 4 Oktober 2023.
Appendiks CITES merupakan daftar spesies yang perdagangannya harus diawasi oleh negara-negara yang telah menyepakati konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam. Konvensi tersebut bertujuan menjaga kelestarian tumbuhan atau spesies dari kepunahan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Keputusan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi. Dalam keputusan yang ditandatangani pada 4 Januari 2021 tersebut, KKP telah menetapkan 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi.
Menurut Kusdiantoro, kebijakan pengendalian pemanfaatan ikan yang dilindungi, salah satunya fokus pada pengendalian kuota pemanfaatan oleh pelaku usaha. Hal tersebut penting agar keberlanjutan jenis ikan dilindungi dapat terjaga.
Saat ini, pelaksanaan pengendalian dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis di lapangan, melalui penerbitan Rekomendasi dan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN).
"Penerbitan kedua dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya,” ujar Kusdiantoro.
Saat ini telah diterapkan sistem elektronik terintegrasi yakni aplikasi e-saji. "Kurang lebih sebanyak 316 pelaku usaha perdagangan jenis ikan terdaftar pada sistem yang telah menggunakan sistem elektronik terintegrasi yakni aplikasi e-saji,” ujar Kusdiantoro.
Kepala LPSPL Serang Santoso Budi Widiarto menerangkan, layanan tersebut sangat membantu dalam mengontrol realisasi pemanfaatan agar sesuai dengan kuota masing-masing pelaku usaha. Selain itu, memudahkan pengurusan penerbitan Rekomendasi dan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN).
"Selain untuk kemudahan layanan kepada masyarakat, sistem ini memudahkan kami untuk mengontrol pelaksanaan kuota pemanfaatan oleh pelaku usaha,” ujarnya.
Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang-Ditjen PKRL telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP), di Jakarta, Kamis, 21 September 2023.