JK Ingatkan Penceramah Tak Boleh Kampanye di Masjid
- YouTube RGTV channel ID
Jakarta – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla alias JK memberikan peringatan kepada peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye di masjid.
Hal tersebut dikatakan JK merespons adanya Surat Edaran tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag).
"Enggak boleh berkampanye untuk seseorang di masjid," ujar JK di acara Konferensi Agama dan Perubahan Iklim Asia Tenggara yang digelar di Hotel The Ritz Calton Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Oktober 2023.
JK menjelaskan bahwa tidak ada aturan untuk penceramah masjid ketika berbicara apapun saat melakukan ceramahnya. Kendati, dia menekankan untuk ceramah tersebut tidak bermuatan kampanye.
"Mau bicara apa saja silakan, asal tak langgar aturan. Yang penting enggak boleh berkampanye," ujarnya.
Diketahui, DMI telah mengeluarkan surat edaran bernomor 030.D/III/SE/PP-DMI/II/2023 tanggal 5 Februari 2023 yang ditujukan kepada pengurus masjid di Indonesia.
Edaran itu meminta agar semua masjid, musala, langgar, dan surau harus steril dari tarik menarik kepentingan politik. Surat ini ditandatangani Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaqurutni.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam di Indonesia sepakat melarang penggunaan masjid menjadi tempat untuk dukung di Pemilu 2024.
Kesepakatan ini terjadi pada Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI yang bertajuk: Menjaga Ukhuwah Di Tempat Ibadah yang digelar di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Ditekankan, bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung mendukung, tolak menolak dan saling menghujat. Begitupun juga saling menista dan adu fitnah. Begitu bunyi poin kesepakatannya.
Kesepakatan tersebut juga berusaha agar menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan perilaku yang mengganggu kesuciannya.
Kemudian, menjadikan masjid sebagai tempat Ibadah yang memberikan kekhusyuan, ketenteraman, dan kedamaian. Selain itu, diharapkan juga tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif.
Dalam putusan MK memperkuat larangan kampanye politik di tempat ibadah. Putusan MK itu merevisi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu terkait larangan kampanye di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah.