Febri Diansyah Klaim Tak Ada Pemeriksaan Terkait Upaya Pemusnahan Barang Bukti

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang memenuhi panggilan KPK
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa dirinya tak merasa diperiksa terkait dengan informasi yang beredar, yakni adanya pemusnahan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dia menyebutkan kalau pemeriksaan hari ini oleh penyidik KPK terhadap dirinya, tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi di Kementan yang tengah diusut.

"Kami berharap agar isu-isu yang liar yang menghubungkan seolah-olah pemeriksaan kami hari ini itu terkait dengan pernyataan Jubir KPK tentang penggeledahan di Kementan tentang adanya orang-orang mencoba menghancurkan dokumen, itu perlu kami tegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin 2 Oktober 2023 malam.

Febri menjelaskan, selama pemeriksaan yang berlangsung hampir 7 jam lamanya itu tidak ada pertanyaan yang menyinggung soal adanya upaya pemusnahan barang bukti.

"Tidak ada satupun pertanyaan yang ditanyakan pada kami oleh penyidik terkait dengan penggeledahan di Kementan dan pernyataan jubir KPK sebelumnya tersebut," kata dia.

"Jadi ini perlu kami tegaskan karena ini bisa membuat bias informasi, selain itu informasinya yang benar ini perlu kami sampaikan," sambungnya.

Berdasarkan pantauan VIVA, Febri dan Rasamala keluar dengan santai dari ruang pemeriksaan sekira pukul 20.52 WIB. Keduanya mengaku diperiksa penyidik KPK soal kewenangannya sebagai advokat atau pengacara.

"Apa saja yang disampaikan pada pokoknya yang disampaikan yang ditanyakan adalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai advokat," ujar Febri usai pemeriksaan, Senin 2 Oktober 2023 malam.

Febri menuturkan kalau pemeriksaan bersama penyidik KPK berjalan dengan baik. Dia juga berterimakasih kepada KPK karena telah menuangkan informasi yang disampaikannya di berita acara pemeriksaan.

Dia menyebut tak bisa secara gambalng menjelaskan hasil pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Kementan RI. Semuanya, menurut Febri terkait dengan tugas kesehariannya sebagai advokat.

"Jadi ada beberapa aturan di sana mulai dari advokat adalah penegak hukum kemudian advokat itu memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi sampai dengan beberapa aturan-aturan yang lainnya yang terkait," kata Febri.

"Dan kami pastikan tadi di hadapan penyidik bahwa pelaksanaan tugas yang kami lakukan sebagai advokat itu dilakukan secara profesional," lanjutnya.