Diperiksa Kasus Korupsi, Dahlan Iskan: Saya Kaget Ada Dokumen Pembayaran
- Syarifuddin Nasution (Jambi)
Jambi - Setelah diperiksa Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Dahlan Iskan mengaku terkejut terkait kasus korupsi PTPN VI yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang dipanggil sebagai saksi juga mengaku sangat banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Terkait pertanyaan diberikan ke saya itu sangat banyak sekali," ujar Dahlan Iskan, Senin (2/10/2023).
Dahlan Iskan mengatakan pemeriksaannya lama karena tersangkanya ada empat orang dan ia diperiksa penyidik sebagai saksi terhadap tersangka 1,2,3 dan 4. Ia mengaku memenuhi panggilan Polda Jambi sekalian ke Jambi.
"Jadi diperiksa sebagai saksi, baik itu tersangka 1,2,3 dan 4 dan saya datang memenuhi panggilan Polda Jambi sekalian ke Jambi," ujarnya.
Dahlan Iskan menjelaskan, PTPN VI membeli kebun sawit milik swasta dan tentunya harus ada kajian terus ada kajian keuangan dan seterusnya.
"Jadi begini, inikan PTPN VI, itu membeli kebun sawit milik swasta begitu, nah tentu harusnya ada kajian, ada due diligence, terus ada kajian keuangan dan seterusnya begitu," jelasnya.
Saat diperiksa penyidik, Dahlan Iskan mengaku kaget terkait adanya dokumen sudah ada pembayaran sebelum dilakukan prosedur yang benar dan ia mengaku terkejut ada praktek seperti itu dan ia pun mengatakan ke penyidik, teruskan proses pemeriksaan secara hukum.
"Saya kaget tadi adalah ada dokumen sudah ada pembayaran sebelum dilakukan prosedur yang benar nah itu terus terang dan kok ada ya praktek seperti itu dan saya bilang ya sudah diproses saja secara hukum," katanya.
Kasus bergulir kasus korupsi akuisisi PT Mendahara Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjung Jabung pada tahun 2012 lalu oleh PTPN VI.
"Kapasitas saya saat itu sebagai Menteri BUMN dan itu saat menyetujui itu kan harus ada syaratnya Begini-begini-begini," tuturnya.
Sementara itu dalam perjalanan, proses akuisisi sebesar Rp146 Miliar ini diduga kuat bermasalah dan Polda Jambi dan kemudian saat ini menetapkan empat tersangka dan dari kasus korupsi ditemukan kerugian negara sebesar Rp 73,6 Miliar
"Tersangkanya ada empat orang dan tadi saya diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut,sudah ya," tuturnya.
Terpisah Kasubdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman saat dikonfirmasi mengatakan terkait kasus korupsi akuisisi PT Mendahara Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjung Jabung pada tahun 2012 lalu oleh PTPN VI ada sekitar 60 orang diperiksa sebagai saksi.
"Saksi sekitar 60 orang diperiksa termasuk Dahlan Iskan untuk empat tersangka ke depan," tegasnya.
Ade menyebutkan Dahlan Iskan sudah menjelaskan terkait persyaratan Akuisisi PT Mendahara Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjung Jabung pada tahun 2012 lalu oleh PTPN VI.
"Dahlan Iskan mengetahui Akuisisi tersebut, tapi itu tidak sesuai dengan prosedur," terangnya.
Ade mengatakan, atas pemeriksaan Dahlan Iskan mengetahui adanya jual beli dan terkait apakah mungkin dipanggil lagi Dahlan Iskan Ade menegaskan diproses dulu perkaranya.
"Nanti lihat dulu dalam proses perkara kedepan," katanya.