Berkas Kasus Perundungan Pelajar di Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Petugas bawa berkas perkara perundungan siswa ke kejaksaan Negeri Cilacap
Sumber :
  • ian Sutriana (Cilacap)

Cilacap – Kasus perundungan antara siswa yang viral di media sosial kini memasuki tahap baru. Unit Pelindungan Perempuan dan Anak Polresta Cilacap melimpahkan berkas perkara kasus perundungan ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Senin (2/9/2023).

Pihak kepolisian menekankan bahwa kasus perundungan atau bullying yang terjadi beberapa hari yang lalu harus diselesaikan dengan cepat, berbeda dengan kasus yang melibatkan orang dewasa.

Kepolisian memiliki tenggat waktu selama 15 hari, di mana penahanan awal selama 7 hari dapat diperpanjang hingga 8 hari. Selama periode ini, petugas harus melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Korban perundungan siswa SMP mulai pulih di RSUD Margono, Cilacap

Photo :
  • Ian Sutriana (Cilacap)

"Kami hari ini telah mengalihkan berkas perkara perundungan ke Kejaksaan dalam tahap pertama," kata AKBP Arief Fajar Satria, Wakapolresta Cilacap.

Di tempat lain, pihak Kejaksaan Negeri Cilacap menyatakan bahwa setelah berkas masuk ke Kejaksaan, mereka akan mempelajari berkas yang sudah diterima dari polisi. Jika ada kekurangan dalam berkas tersebut, pihak kejaksaan akan berkoordinasi kembali dengan Polresta Cilacap.

Pelaku penganiaya siswa SMP di Cilacap diringkus polisi

Photo :
  • Tangkapan layar media sosial

"Kami memiliki waktu untuk memeriksa terlebih dahulu apakah berkas ini sudah memenuhi syarat atau belum," tambah Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Sunarko.  (Ian Sutriana/Cilacap) (CPT)