Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dalam kasus itu, diduga ada pihak yang hendak mengaburkan barang bukti saat KPK melakukan penggeledahan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut ada sejumlah pihak yang berniat memusnahkan barang bukti terkait dugaan kasus korupsi di Kementan RI. Para pihak tersebut rencananya akan dipanggil hari ini di gedung merah putih.
"Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tIm penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan. Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali, Senin 2 Oktober 2023.
Dia menuturkan para saksi atau pihak yang diduga hendak memusnahkan barang bukti tersebut yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Ketiga saksi itu berprofesi sebagai pengacara.
"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," kata dia.
Sebelumnya, tim KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Kementan pada Sabtu, 30 September 2023. Salah satu lokasi yang digeledah adalah gedung Kementan di Jakarta Selatan,
“Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media.
Pun, dia menyampaikan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud diduga bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK,” kata Ali.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan pihaknya bisa menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor guna menjerat berbagai pihak yang menghambat maupun merintangi penyidikan.
“Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan,” kata Ali.