Bantah Terima Suap, Lukas Enembe: Saya Telah Dizalimi

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, kembali membantah menerima suap ataupun gratifikasi, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Lukas bahkan menilai dirinya telah dizalimi oleh jaksa.

Seperti diketahui, Lukas didakwa menerima suap sebanyak Rp 45,8 miliar dengan rincian Rp 10,4 miliar dari PT Melonesia Mulia,Piton Enumbi. 

Kemudian, sebesar Rp 35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka. Lukas juga didakwa Jaksa menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar. 

"Mengenai uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi, jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan apa-apa karena saksi Piton tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," kata Lukas melalui duplik yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023. 

"Dengan adanya bantahan penjelasan tentang ketiga materi suap atau gratifikasi tersebut, sesungguhnya telah terbukti bahwa saya didakwa tanpa bukti apapun dan saya telah dizalimi," sambungnya. 

Tak hanya itu, Lukas juga menyinggung 17 orang saksi yang telah diperiksa di persidangan. Kata dia, 17 saksi tersebut tidak mampu membuktikan dirinya menerima suap maupun gratifikasi.

"Dari ke-17 saksi yang diajukan dalam persidangan termasuk bukti surat dan keterangan saya sebagai terdakwa, telah membuktikan bahwa saya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ucapnya. 

"Hanya dengan 17 saksi saja tidak dapat membuktikan tuduhan kepada saya," tandas Lukas. 

Dakwaan Lukas Enembe 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi akhirnya mendakwa Gubernur Nonaktif Provinsi Papua, Lukas Enembe dengan nilai Rp 46,8 miliar terkait dengan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Jaksa menilai bahwa perilaku Lukas sudah menjadi hal yang bertentangan sebagai penyelenggara negara.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin 19 Juni 2023.

Di perkara suap, Lukas Enembe telah menerima uang sebanyak Rp 45,8 Miliar. Dari puluah miliar itu, dirincikan sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Uang tersebut diberikan kepada Lukas Enembe guna memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Lukas Enembe didakwa sebanyak Rp 1 Miliar dalam kasus gratifikasinya. Uang tersebut didapatkan oleh Lukas dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomer rekening Lukas.

Lukas Enembe terkait dengan perkara suapnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, untuk perkara gratifikasinya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.