Sahat Tua Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, Hak Politik Dicabut

Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Terdakwa Sahat dinyatakan terbukti bersalah menerima suap pengurusan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa, 26 September 2023. Sahat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 a Juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Selain vonis sembilan tahun penjara, terdakwa Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang ganti kerugian negara Rp39,5 miliar. Bila tak mampu membayar, aset terdakwa disita dan hasil lelangnya dibuat untuk menggantikan kerugian negara.

"Apabila masih belum cukup untuk membayar pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat tahun," kata Hakim Dewa Suadhita dalam amar putusannya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik terdakwa selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani masa hukuman.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa juga mengajukan hukuman pembayaran uang ganti rugi Rp39,5 miliar subsidair enam tahun kurungan, juga pencabutan hak politik selama lima tahun.

Atas vonis tersebut, jaksa menyatakan menerima. Sementara terdakwa Sahat tak langsung menentukan sikap, menerima atau banding. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata pihak terdakwa.

Untuk diingat, perkara yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di gedung DPRD Jatim pada akhir 2022 lalu. 

Dalam dakwaan dijelaskan, Sahat diduga menerima duit suap Rp39,5 miliar dana hibah dalam jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim. Dana hibah yang dimainkan itu ialah pokir APBD Jatim tahun anggaran 2021-2023 akan dianggarkan di APBD Jatim tahun anggaran 2023-2024. 

Aksi ilegal Sahat terungkap ketika dia menerima suap dari Kepala Desa Jelgung, Robatal, Sampang, Madura, Abdul Hamid, dan adik iparnya, Ilham Wahyudi.