Kata Warga Kedoya Soal Proyek Gorong-gorong yang Tuai Polemik
- Istimewa
VIVA – Pembangunan gorong-gorong di RT 004, RW 002, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat menimbulkan polemik antara warga dan perusahaan swasta, yang disebut dari PT United Family Food (Unifam).
Seorang warga bernama Elta (34) menyebut jika sebagian tanah itu milik ayahnya. Ia menilai jika proyek itu dilakukan secara sepihak. Padahal tidak semua warga terdampak setuju.
Meskipun pihak PT Unifam sudah buka suara perihal pembangunan gorong-gorong, Elta menyebut jika penjelasan dari sang pendiri perusahaan Susylia Sukana.
Elta menyayangkan pihak Ibu Susylia Sukana yang tidak menjelaskan secara detail proyek apa yang sedang dibangun. Menurutnya, proyek itu tidak sekedar proyek pembangunan saluran air.
“Kami menyanyangkan pihak Beliau tidak menjelaskan secara detail proyek apa yang sedang Ibu Susylia Sukana bangun, baik saat sosialisasi sampai pemberitaan ini turun. Menurut kami proyek tersebut bukan sekedar proyek pembangunan saluran air untuk warga, tetapi ada proyek lain yang mungkin lebih besar dari sekedar proyek pembangunan saluran air ini. Kami tekankan bahwa adanya gorong2 dimaksud adalah guna kepentingan dari pembangunan sarana olahraga terpadu milik Ibu Susylia Sukana,” menurut pernyataan yang diterima VIVA melalui Elta, salah satu warga yang terdampak, Jumat, 22 September 2023.
Kata Elta, jika pembangunan gorong-gorong itu untuk warga, mereka yang tinggal di daerah tersebut merasa tidak ada masalah terkait drainase air.
“Jika saluran air tersebut untuk warga, kami selama tinggal didaerah tersebut bahkan ada sejak th 1998 tidak pernah ada masalah terkait drainase air. Warga sudah mempunyai drainase air sendiri sebelum dan tanpa adanya pembangunan saluran air tersebut,” ujarnya.
Menurut warga, kata dia, seharusnya proyek pembangunan proyek itu mendapat izin dari pemerintah setempat dan warga yang terdampak. Sebab, warga yang terdampak tidak mengizinkan pembangunan proyek tersebut.
“Pembangunan proyek yang dimiliki Ibu Susylia Sukana menurut warga sudah seharusnya mendapat izin dari pemerintah setempat & para warga yang terdampak langsung saat proses pembangunan saluran air ini. Warga yang terdampak langsung terhadap proses pembangunan saluran ini tidak mengijinkan sampai saat ini,” jelas Elta.
Pihak kelurahan, kata Elta, proses pembangunan pada Senin, 18 September 2023 menyampaikan jika pihak ibu Susylia belum meminta izin terkait pembangunan yang telah dilaksanakan pada Sabtu, 16 September 2023.
“Pihak kelurahan yang telah mengunjungi rumah warga yang terdampak proses pembangunan saluran ini pada hari Senin 18 September 2023 telah menyampaikan bahwa pihak Ibu Susylia Sukana belum meminta ijin terkait pembuatan saluran air yang dilaksanakan pada hari Sabtu 16 September 2023 sampai Minggu 17 September 2023,” terangnya.
“Pihak kelurahanpun sudah memberikan pernyataan bahwa warga memiliki hak juga atas tanah tersebut, walaupun masih perlu proses lanjutan untuk pembuktian yang sah dalam status kepemilikan tanah tersebut,” imbuh Elta.
Poin ketiga yang disampaikan Elta, pihak Ibu Susylia belum memberikan tanggapan terkait cara pihak ibu Susylia melakukan proses pembongkaran tanah untuk pembuatan saluran air.
“Kami juga menyanyangkan pihak Ibu Susylia Sukana belum memberikan tanggapan terkait cara pihak Ibu Susylia Sukana saat melakukan proses pembongkaran tanah untuk pembuatan saluran air, yang dapat dilihat dari video yang beredar di media sosial,” pungkasnya.
Pada Senin, 11 September dan Selasa, 12 September terjadi kericuhan dan tindakan anarkis dari pihak ibu Susylia. Menurut Elta, pihak ibu Susylia sama sekali tidak menginformasikan terkait izin dan persetujuan warga dalam melakukan penggalian tersebut.
“Sempat terjadi ricuh antara warga dan pihak Ibu Susylia Sukana pada hari Senin 11 September 2023 & Selasa 12 September 2023 serta adanya tindakan anarkis yang dilakukan pihak Ibu Susylia Sukana dalam melanjutkan pembongkaran tanah untuk saluran air pada hari Sabtu, 16 September 2023,” ujarnya.
“Dengan adanya tindakan dari pihak ibu untuk menggali, pihak ibu sama sekali tidak menginformasikan terkait izin terkait dan persetujuan warga kepada kami dan secara semena mena langsung melakukan penggalian tersebut,” tutupnya.