PNS Disperindag Kota Jambi Maling Hp Siswi Terancam 6 Tahun Penjara

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi Abu Bakar
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution (Jambi)

Jambi – Pegawai Negeri Sipil Dinas Perdagangan dan Pendustrian (Disperindag) Kota Jambi sampai saat ini terus diperiksa  Ditreskrimum Polda Jambi.

Pelaku pencurian itu yakni inisial M, 35  tahun, warga Sumsel diketahui PNS Disperindag yang bekerja khusus di pasar Talang Gulo, Kota Jambi, namun terancam hukuman enam tahun penjara karena mencuri HP.

"Pelaku sudah kita tahan, terancam kena pasal 362 KUHP tentang pencurian terancam 6 tahun penjara," ujarnya, Jumat, 22 september 2022.

Terpisah, Kepala Disperindag Pemkot Jambi, Amran saat dikonfirmasi membenarkan ada anak buahnya ditangkap Diterskrimum Polda Jambi yang saat ini terus diproses intensif oleh Polda Jambi.

"Benar PNS yang ditangkap Polda Jambi merupakan PNS yang bekerja di Disperindag Kota Jambi,"jelasnya.

Amran menegaskan, PNS yang ditangkap Polda Jambi sudah buat malu instansi khususnya Pemkot Jambi dan ia tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada para pegawainya ketika buat tindakan kriminal apapun itu dan terkait masalah PNS yang ditangkap Polda Jambi saat ini masih diproses Polda Jambi.

Oknum PNS Curi HP siswi di Jambi

Photo :
  • IG: terang_media

"Kita sangat menghormati Polda Jambi yang saat ini tengah melakukan pemeriksaan dan untuk hukuman paling tindakan disiplin namun akan dirapatkan lagi apa sangsi terhadap PNS maling HP tersebut," tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Abu Bakar saat dikonfirmasi mengatakan terkait PNS maling Hp saat ini masih diperiksa oleh pihak kepolisian dan pihaknya pemerintah Kota Jambi sangat menyesalkan atas perbuatan PNS karena maling Hp siswi.

"Kami menegaskan sekali lagi, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PNS tersebut adalah perbuatan pribadi dirinya sendiri dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian menindak lanjuti persoalan PNS," katanya.