Soal Pelanggaran Etika Anggota DPR, Ibong Gerindra: Kinerja Penindakan MKD Tak Bisa Jalan Sendiri
- istimewa
Jakarta - Sejak 2014, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sudah lahir melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Dengan perannya menjaga etika kelembagaan DPR, MKD kerap jadi perhatian publik.
Wakil Ketua MKD DPR Imron Amin alias Ibong menyampaikan pihaknya terus berupaya melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya sebagai garda terdepan penegakan etika kelembagaan DPR. Politikus Gerindra itu menilai MKD punya tujuan menjaga serta menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPR selaku lembaga perwakilan rakyat.
"Dalam kinerja penindakan, kita menyaksikan berbagai kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh para Anggota DPR RI berujung pada putusan yang dialamatkan kepada mereka," kata Ibong, dalam keterangannya, Kamis, 21 September 2023.
Pun, menurutnya untuk pencegahan, berbagai upaya strategis dan praktis sudah dilakukan MKD untuk menjaga marwah dan kehormatan kelembagaan DPR RI. Upaya itu mulai dari imbauan, peningkatan kapasitas dan kualitas pengetahuan serta pemahaman tentang etika kelembagaan.
Selain itu, ia menyebut dilakukan pula melalui kerja sama dengan lembaga-lembaga penegak hukum untuk mengkanalisasi persoalan dugaan pelanggaran etika agar tak semata dipandang sebagai pelanggaran pidana.
Menurut dia, tujuan lain juga untuk rangka jaga martabat kelembagaan DPR RI yang berpotensi terdegradasi akibat perilaku oknum Anggota DPR.
"Dalam kerangka kinerja itulah, kita dapat memahami bahwa etika memiliki makna dan kandungan yang tinggi, karena menyangkut entitas kelembagaan," jelas Anggota Komisi XI DPR tersebut.
Lebih lanjut, dia menuturkan MKD punya tanggung jawab yang tak sederhana. Hal itu seperti mengemban dan menjaga perilaku segenap individu di lingkungan gedung Wakil Rakyat.
Ia menekankan hal itu bukan hanya Anggota DPR RI, tapi juga sistem pendukung yang terdiri dari aparat sipil negara, tenaga ahli, staf administrasi, hingga wartawan.
"MKD berperan dalam menata seluruh tatanan yang berlangsung agar nampak berupa sebentuk etalase yang tersusun dan berwajah cerah di mata publik," ujar Ibong.
Namun, dia mengatakan, upaya tersebut tak bisa dijalankan sendiri oleh MKD. Kata dia, MKD sebagai lembaga penegak etik membutuhkan dukungan dari pihak lain demi berjalannya penegakan etika.
"Dukungan kolosal inilah yang senantiasa digaungkan oleh MKD sejak kelahirannya hingga saat kinerja penindakan tidak dapat berjalan sendiri," kata Ibong.
Bagi dia, penindakan tak bisa berjalan tanpa disertai kinerja pencegahan. Ia menuturkan hal itu sebagai early warning system yang memagari seluruh Anggota DPR Ri dari perilaku yang berpotensi menjerumuskan dalam tindakan pelanggaran.
"Atas dasar itulah, MKD merasa berkepentingan untuk terus-menerus menyuarakan kinerja kolosal dalam orkestra penegakan etika kelembagaan DPR RI," lanjutnya.
Kemudian, ia berpandangan untuk mereka yang selama ini secara langsung atau tidak langsung bisa mengangkat citra lembaga DPR maka layak dapat apresiasi. Ia menyebut apresiasi itu sebagai pejuang penegak etika lembaga DPR.
Menurut dia, pihak yang layak itu akan dinilai melalui aktivitas kedewanan yang selalu disorot di mata publik. Dia menyebut penilaian juga dari tingkat kehadiran, kontribusi opini dan gagasan serta pengaruhnya di ruang sosial kemasyarakatan.
"Juga mampu menjadi teladan dan contoh bijak bagi publik tentang kesejatian seorang Wakil Rakyat. Tentu saja apresiasi ini adalah salah atau upaya pencegahan yang dilakukan oleh MKD DPR RI," tuturnya.
MKD DPR sebelumnya telah menyelenggarakan MKD Awards pada 2022. Rencananya pada 2023, MKD kembali menyelenggarakan MKD Award secara khusus untuk deretan figur yang selama ini berkontribusi positf bagi peningkatan citra dan wibawa DPR. Rencananya MKD Award itu digelar pada 27 September 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta.