Lukas Enembe Bantah Dakwaan Jaksa: Saya Gubernur Papua yang Clean dan Clear!

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe mengatakan bahwa dirinya adalah sosok pemimpin yang bersih dan jujur ketika memimpin. Bahkan, dia juga mengklaim bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuduhnya terlibat kasus gratifikasi.

Hal tersebut dikatakan Lukas Enembe ketika dirinya mengikuti sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis 21 September 2023.

"Saya telah dituduh dan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka dan memiliki Hotel Angkasa, pemberian dari Rijatono Lakka senilai Rp25,9 miliar (Rp25.958.352.672) dan uang dari seorang Pengusaha yaitu Piton Enumbi senilai Rp10,4 miliar (Rp10.413.929.500)," kata Lukas di ruang sidang.

Tak hanya itu, Lukas juga menjelaskan bahwa jaksa tak perlu sampai memeriksa saksi sebanyak 184 orang dan 4 ahli guna buktikan dakwaannya. Sebab, dari beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan, seluruhnya disebut kompak menyatakan tak mengenalnya dan tidak mengetahui soal dugaan gratifikasi.

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Dalam berkas perkara yang demikian tebal tetapi pada akhirnya yang diajukan dalam persidangan hanyalah 17 orang Saksi yang semuanya telah menerangkan tidak mengenal saya, tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang saya lakukan," ujar Lukas.

Lantas, dakwaan yang telah diberikan jaksa itu tidak terbukti. Pasalnya, Lukas mengklaim bahwa dirinya adalah sosok gubernur yang bersih.

"Karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan selama ini. Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear," kata Lukas.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi tuntutan selama 10 tahun enam bulan penjara untuk Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terkait dalam kasus gratifikasinya.

"Menjatuhkan pidana dengan selama sepuluh tahun enam bulan dan denda 1 miliar rupiah," ujar jaksa KPK di ruang sidang pada Rabu 13 September 2023.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lukas Enembe telah ditangkap KPK pada Januari tahun 2023 ini. Setelah itu, Lukas pun resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun, kasus gratifikasi Lukas saat ini sudah masuk ke meja hijau persidangan.