Meski Laporan Dicabut, Polri Bakal Tetap Seret Panji Gumilang ke Pengadilan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta - Polri angkat bicara perihal klaim pihak pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang menyatakan adanya tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap Panji mencabut laporannya.

Polri tidak menampik hal itu. Tapi, sejauh ini disebut cuma dua laporan yang dicabut bukan tiga. Hal tersebut diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan.

"Terkait laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG. Benar ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," ucap dia kepada wartawan, Rabu 20 September 2023.

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ramadhan menyebut, meski ada laporan yang dicabut oleh pelapor, tapi kasus tidak masuk kategori yang bisa diselesaikan dengan restoratif justice. Pasalnya, kasus itu bukan delik aduan.

"Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," katanya.

Mantan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri itu mengatakan, kasus itu masih bergulir dan Panji bakal segera diseret ke meja hijau.

"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang diklaim sudah mencabut laporannya.

Hal itu diungkap kuasa hukum Panji yang bernama Hendra Effendy. Kata dia, tiga pelalor tersebut sudah berdamai dengan kliennya hingga mencabut laporan mereka. Adapun ketiganya adalah Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan dan Ruslan Abdul Gani.

"Mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," ucap dia kepada wartawan, Rabu 20 September 2023.