Walbertus Staf Ahli Kominfo Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Walbertus Natalius Wisang, tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ditetapkan jadi tersangka baru kasus korupsi pengadaan BTS 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

"WNW (Walbertus) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023, karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan," ucapnya kepada wartawan, Rabu 20 September 2023.

Walbertus dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya, subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 21 atau Pasal 22 Juncto Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Dia ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 September 2023 kemarin.  "Selama 20 hari terhitung tanggal 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga orang ditetapkan jadi tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Hal tersebut diungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi. Ketiganya jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan hari ini.

"Selanjutnya ketiganya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan," kata dia kepada wartawan, Senin 11 September 2023.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, ada lima pihak lain yang didakwa. Mereka yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.