KPK Periksa Suami Maia Estianty Terkait Kasus Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Irwan Danny Mussry
Sumber :
  • Instagram

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap suami penyanyi Maia Estianty, yaitu Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry. Pengusaha toko jam tangan mewah itu diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 20 September.

Irwan saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ia akan dimintai keterangan bersama empat saksi lain, yaitu dua pegawai negeri sipil (PNS) Beni Novri Basran dan Abdurokhim SIP; dan Prawidya Nugroho serta Adi Putra Prajitna yang merupakan pihak swasta.

Maia Estianty rayakan ultah Irwan Mussry ke 59 tahun

Photo :
  • Instagram @maiaestiantyreal

Namun, Ali belum menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan kelima saksi tersebut. Mereka diduga mengetahui perbuatan Eko yang menerima gratifikasi dan pencucian uang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penyelidikan terkait harta janggal milik mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dengan begitu, maka kasus ini naik ke penyidikan dan akan segera diumumkan sosok tersangka. 

"Kami sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan itu sudah selesai (naik ke tahap penyidikan)," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 4 September 2023

Ali menjelaskan, penyidik KPK telah melakukan analisis terhadap kasus ini. Sejauh ini, 17 orang yang tersebar di Jakarta, Surabaya hingga Pasuruan telah dimintai keterangan ihwal harta janggal Eko Darmanto ini.

"Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis, kami melakukan (pemeriksaan) 17 orang baik di Jakarta, Surabaya, Pasuruan," ungkapnya.

Tak hanya itu, Ali bahkan menjelaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK dalam menyelidiki harta janggal Eko Darmanto. 

Meski demikian, Ali enggan mengungkap lebih jauh status Eko Darmanto buntut harta janggalnya itu. Ali mengenaskan, kasus harga janggal ini sudah di tahap akhir dan segera diumumkan ke publik.

"Sudah mendekati akhir, nanti pada saatnya ketika waktu dan tempat yang tepat kami akan sampaikan," tandas Ali.