Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Bantah Terima Uang Korupsi Bansos, KPK Beri Respons Menohok
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta - Eks Dirut PT Transjakarta sekaligus mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa, M Kuncoro Wibowo membantah menerima uang dari korupsi penyaluran bansos beras, di Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Bantahan Kuncoro pun direspons santai KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengungkit Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang menjerat Kuncoro Wibowo.
"Terkait dengan bantahan tidak menerima sedikitpun uang, itu menjadi sebetulnya kalau konsepnya di Pasal 2, Pasal 3," kata Asep kepada wartawan, Selasa, 19 September 2023.
Dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, Asep mengatakan tindak pidana korupsi dapat menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. Asep pun menyebut pihaknya masih melakukan penyidikan, sehingga belum dapat menyimpulkan bantahan Kuncoro Wibowo.
"Pasal 2, Pasal 3 ada unsur pasalnya menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau satu korporasi. Kalau tidak menerima untung diri sendiri, ada yang diuntungkan pihak lain, orang per orang, atau misalnya suatu perusahaan lain, atau korporasi," kata Asep.
"Tentunya, juga sedang penyidikan, kami belum bisa menyimpulkan apakah benar tidak menerima untuk dirinya sendiri atau mungkin orang terdekagnya karena kita terus menelusuri semua yang terkait perkara ini," jelasnya.
Kuncoro Wibowo Bantah Terima Uang Korupsi
Sebelumnya diberitakan, eks Direktur Utama (Dirut) Transjakarta, M Kuncoro Wibowo mengaku tidak menerima uang berapa pun. Padahal, dalam perkara korupsi itu diduga telah rugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.
Hal itu ditegaskan Kuncoro usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos) RI di KPK pada Kamis, 7 September 2023 lalu.
"Demi Allah, enggak ada-lah saya, sepersen pun enggak ada," kata Kuncoro di KPK, Kamis 7 September 2023.
KPK sendiri akhirnya menahan Kuncoro Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Penahanan dilakukan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) KPK. Penahanan dilakukan mulai hari ini, 18 September 2023.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MKW. Sejak tanggal 18 September 2023, hari ini sampai dengan 7 Oktober 2023," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers, Senin, 18 September 2023.
Dalam kasus dugaan korupsi dana bansos beras itu sudah ada enam orang tersangka. Keenam orang tersangka itu, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Budi Susanto (BS), April Churniawan (AC), Ivo Wongkaren (IW), Roni Ramdani (RR), dan Richard Cahyanto (RC).
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.