PPATK: Pemilu Adu Gagasan, Bukan Adu Kekuatan Uang dari Sumber Ilegal

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.
Sumber :
  • YouTube DPR RI

Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menginginkan pemilu berjalan bersih. Dia tidak ingin para peserta pemilu menggunakan dana ilegal untuk biaya kontestasi politik.

"Prinsipnya PPATK ingin pemilu ke depan ketika memilih pimpinan dengan adu gagasan, visi dan misi bukan adu kekuatan uang apalagi yang berasal dari sumber-sumber ilegal," kata Ivan kepada wartawan, dikutip Sabtu, 16 September 2023. 

Ivan mengatakan, batasan aliran dana sumbangan untuk kampanye peserta pemilu pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). 

Ivan pun menyebutkan, pihaknya akan melakukan kajian terkait kebijakan dan langkah-langkah pencegahan agar kegiatan politik bebas dari dana ilegal sesuai dengan aturan PKPU itu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari

Photo :
  • VIVA/Ilham Rahmat

"Sesuai dengan aturan kan ada batasan penyumbang dan PPATK melakukan kajian khusus," kata Ivan.

"PPATK juga siap mendukung, membantu KPU terkait bagaimana kita menghindari adanya dana-dana yang berasal dari kegiatan ilegal untuk dipergunakan pembiayaan kontestasi politik ini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan penyelenggaraan pemilu tak bisa dilaksanakan pihaknya sendiri. Keterlibatan pihak lain dibutuhkan untuk mensukseskan pemilu ini. 

"Ini sebagai bentuk bahwa penyelenggaraan pemilu melibatkan banyak pihak. KPU punya kesadaran bahwa tidak mungkin KPU secara sendirian mengerjakan Pemilu ini," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers, Jumat, 15 September 2023.

Salah satu pihak yang terlibat, kata Hasyim, ialah PPATK. Menurut dia, PPATK sangat berperan dalam menerima laporan dan mengawasi dana kampanye. Sebab, kata Hasyim, para peserta pemilu diwajibkan untuk melaporkan seluruh dana kampanyenya. 

"Untuk itu disiapkan ada rekening khusus dana kampanye, pasti modelnya bank-able atau transfer-able melalui bank dan ada lembaga yang khusus menangani transaksi keuangan yaitu PPATK," kata Hasyim.