Tim Percepatan Reformasi Hukum Rekomendasi Grasi Massal Napi Narkoba Guna Atasi Lapas Overcrowded
- VIVA/Muhammad AR
Jakarta - Tim Percepatan Reformasi Hukum memberi rekomendasi grasi massal kepada narapidana penyalahguna narkoba, yang bertujuan untuk mengatasi masalah lapas yang penuh atau overcrowded.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum kelompok kerja (pokja) Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Rifqi Sjarief Assegaf.
"Kita melihat ada isu besar overcrowded lapas, hampir 100 persen lapas secara total overcrowded, dan itu kita mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba yang selama ini dikriminalisasi terlalu berlebihan," ujar Rifqi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 15 September 2023.
Lanjut Rifqi, rekomendasi grasi tersebut hanya berlaku untuk penyalahguna, dan pelaku tindak pidana ringan.
"Mana yang betul hanya pelaku atau penyalahguna, pelaku tipiring, sehingga bisa diberikan grasi massal, sehingga masalah overcrowded bisa lebih baik," kata Rifqi.
"Kita tegaskan beberapa hal yang menjadi catatan, bukan residivis, bukan pelaku tindak pidana lain, dan sebagainya," sambungnya.
Rifqi pun mendorong agar pemerintah dapat mengeluarkan grasi massal bagi narapidana penyalahguna narkotika dan pelaku tindak pidana ringan.
"Agar Presiden mengeluarkan grasi massal bagi narapidana penyalahguna narkotika dan pelaku tindak pidana ringan, termasuk untuk mengurangi overcrowding," tuturnya.
Diketahui, Tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, telah menyerahkan 150 rekomendasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun isi rekomendasi itu berupa usulan grasi massal napi narkoba hingga revisi undang-undang.
Adapun laporan rekomendasi agenda Percepatan Reformasi Hukum ini disampaikan ke Jokowi, bersama penjelasan dari masing-masing Kelompok Kerja (Pokja).
Di antaranya yaitu, Pokja bidang reformasi peradilan dan penegakan hukum, pokja sektor reformasi hukum agraria dan SDA, pokja pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan pokja sektor reformasi peraturan perundang-undangan.