Warga Klaten Layangkan Gugatan ke Presiden-Bupati terkait Tol Solo-Yogya

Hartana Bersama Lima Korban Pembangunan Jalan Tol
Sumber :
  • Istimewa

Klaten – Seorang warga terdampak jalan tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, Hartana yang diduga calon legislatif (caleg) dari PAN, melayangkan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pihak lainnya.

Tim kuasa hukum yang ditunjuk Hartana, Kantor SHG and partner dari Yogyakarta, telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, pada Jumat, 15 September 2023 siang, dan telah mendapatkan nomor pendaftaran 113/Pdt.G/2023/PN Klaten.

Koordinator Tim Kuasa Hukum, Setyo Hadi Gunawan menegaskan, gugatan yang dilayangkan merupakan upaya hukum dan diperkenankan secara hukum.

Gugatan didasarkan atas tindakan perobohan rumah (eksekusi) yang dilakukan pemerintah, yang terjadi dan menimpa kliennya pada proses pembangunan jalan tol Solo-Yogya, khususnya di Desa Pepe, Jawa Tengah. 

Ruas Tol Solo-Yogyakarta

Photo :
  • Istimewa

“Kami berharap bahwa tempat ini (Pengadilan Negeri Klaten) bisa menjadi tempat mendapatkan keadilan bagi klien kami. Dalam kaitannya dengan apa yang dialami oleh klien kami dan beberapa warga tentunya ketika ada perobohan (eksekusi) terhadap bangunan yang ditempati,” kata Setyo Hadi Gunawan.

Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dilayangkan karena warga terdampak jalan tol merasa tidak mendapat keadilan atas eksekusi atau perobohan rumah tempat tinggalnya yang telah dilaksanakan 10 Mei 2023 lalu.

Presiden bersama empat pihak tergugat lainnya digugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp150 miliar. Empat pihak tergugat lainnya adalah Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati Klaten.

“Paling tidak, gambarannya adalah ada kerugian materiil yang diderita klien kami sebesar Rp14 miliar sekian dan immateriilnya Rp150 miliar,” ujar Setyo.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya menjelaskan, pihak Pengadilan Negeri Klaten telah menerima berkas pendaftaran gugatan atas nama Hartana.

Pengajuan gugatan juga telah mendapatkan nomor pendaftaran No.113/Pdt.G/2023/PN Klaten. Selanjutnya, PN Klaten akan menentukan majelis hakim yang menangani perkara.