Tak Diundang di Munas Aceh, Pramuka Jawa Timur Ancam Gugat Budi Waseso

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso
Sumber :
  • VIVA / Fajar GM

Surabaya – Kwartir Daerah (kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Timur berencana untuk menggugat Ketua Kwarnas Pramuka, Komjen Pol (Purn) Budi Waseso, ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Musababnya, Kwarda Jatim tidak diundang dalam acara tertinggi Pramuka, Musyawarah Nasional (munas) yang akan dilaksanakan di Banda Aceh, 1-4 Desember 2023.

Pembina Kwarda Pramuka Jatim, Arief Sutjahyono, dan pengacaranya, Irsyad Noeri, mengaku telah mengirim surat banding administrasi kepada Presiden Jokowi selaku Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka terkait itu. Sebab, lanjut Arief, keputusan Kwarnas tidak mengundang Kwarda Pramuka Jatim di forum tertinggi tersebut menimbulkan kerugian.

“Kebijakan Kwarnas yang tidak mengundang Kwarda Jawa Timur sebagai peserta Munas di Banda Aceh, menimbulkan kerugian bagi saya dan seluruh anggota Gerakan Pramuka Kwarda Jawa Timur,” kata Arief dalam keterangannya diterima VIVA, Jumat, 15 September 2023.

Seharusnya, lanjut Arief, Kwarnas mengundang Kwarda Jatim di acara Munas. Sebab, forum tersebut begitu penting untuk kemajuan Pramuka ke depan. Di forum lima tahunan itu, dibahas di antaranya akan dirumuskan rencana strategis, memilih ketua Kwarnas periode 2023-2028 dan membahas masalah penting. 

Kegiatan Pramuka

Photo :
  • Istimewa/VIVA

Perselisihan antara pimpinan Kwarnas dan Kwarda Jatim juga bisa dibahas di forum tersebut. "Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan, pembentuk karakter anak-anak dan kaum muda Indonesia. Nilai-nilai dalam Kode Kehormatan harus menjadi pedoman pimpinan, termasuk semangat persaudaraan dalam Pramuka,” ujar Arief.

Dia menambahkan, sudah selama tiga tahun  Kwarnas melarang Kwarda Jatim mengikuti kegiatan Pramuka tingkat nasional dan internasional. Dalam sejarah Gerakan Pramuka yang dibentuk tahun 1961, belum pernah terjadi pimpinan Kwarnas memusuhi dan mengucilkan satu Kwarda selama bertahun-tahun.

Yang terakhir ialah tidak diundangnya Kwarda Jatim di Munas Aceh nanti. Arief memaparkan, pada 20 Juli 2023, Kwarnas mengirim surat edaran pertama tentang rencana Munas di Banda Aceh kepada 33 ketua Kwarda se-Indonesia. Surat ini menjelaskan materi yang akan dibahas dan syarat-syarat menjadi peserta. 

 

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso di TMP Kalibata.

Photo :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

Pada 29 Agustus 2023, Kwarnas mengirim surat edaran kedua tentang usulan Kwarda terkait bakal calon ketua Kwarnas periode 2023-2028.  Dari dua surat tersebut, Kwarda Jawa Timur tidak masuk dalam daftar undangan. Forum Sesjen Kwarnas dan Sekretaris Kwarda se-Indonesia sempat bertanya tentang itu. 

Pimpinan Kwarnas menjawab bahwa Kwarda Jawa Timur tidak masuk dalam undangan sebagai peserta Munas di Banda Aceh karena Kwarnas belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengukuhan pengurus Kwarda. Mengacu pada Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga (ART), Gerakan Pramuka menyatakan bahwa peserta  musyawarah nasional tediri atas utusan pusat dan daerah.

Menurut Arief, dari Pasal 71 itu menjelaskan bahwa peserta Munas tidak terbatas hanya Kwarda yang sudah diterbitkan SK pengukuhan saja. Karena bila Kwarnas belum menerbitkan SK pun, Kwarda masih mempunyai pengurus demisioner. “Belum terbitnya SK Kwarnas, tidak otomatis Kwarda tersebut bubar, dan tetap punya hak untuk ikut Munas Pramuka,” katanya.

Koordinator Gerakan Menegakkan Satya dan Darma Pramuka (Gemma Pramuka), Djatmiko Rasmin, mengatakan memang sampai saat ini Kwarnas belum mengeluarkan SK pengukuhan kepengurusan Kwarda Jatim periode 2020-2025 berdasarkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) di Kota Batu pada 15–17 Desember 2020. Kwarnas menuduh Musda yang memilih Arum Sabil sebagai ketua Kwarda itu melanggar ART Gerakan Pramuka. 

Arum Sabil, pimpinan Kwarda dan Kwarcab se-Jawa Timur pernah bertemu dengan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kwarnas Mayjen TNI (Purn) Bachtiar.  Mereka menanyakan pasal mana dalam ART yang dilanggar.  Namun, Kwarnas tak bisa menjelaskan dan tetap bersikukuh tidak mengakui kepemimpinan Arum Sabil. Sejumlah Kwarda, Korwil, wakil ketua Kwarnas dan tokoh Pramuka telah melakukan mediasi, akan tetapi ditolak oleh petinggi Kwarnas.