Cegah Praktik Perdagangan Orang, Imigrasi Serang Lakukan Ini
- VIVA/M Ali Wafa
Serang – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus menjadi perhatian Pemerintah. Berbagai upaya pun dilakukan instansi terkait salah satunya Imigrasi, guna mencegah praktik tersebut.
Seperti yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang, Banten. Program Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Pontang dan Tirtayasa di dorong guna mencegah TPPO
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang Hasrullah di Serang, Rabu, 13 September 2013 mengatakan, Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa terpilih sebagai Desa Binaan Imigrasi karena termasuk daerah-daerah rawan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
"Pencanangan program ini dapat diperluas di desa-desa lain, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang," kata Hasrullah di Cikande.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Ujo Sujoto mengatakan Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang menjadi pionir pencanangan program Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Serang karena masih cukup banyak WNI yang menjadi korban TPPO di luar negeri.
"Mereka direkrut dengan modus penipuan dengan iming-iming gaji besar. Namun, kenyataannya tidak sesuai dengan harapan, bahkan ada yang dipaksa untuk terlibat dalam tindak pidana scamming," ujanrya.
Dari pencanangan program ini, dia berharap agar tidak ada lagi korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja di luar negeri dari desa-desa di Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa. (Ant)