Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tak Potong Omongan Jaksa saat Bacakan Tuntutan

Sidang kasus Lukas Enembe
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, mengingatkan kepada terdakwa Lukas Enembe, agar tidak memotong atau menanggapi langsung saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan amar tuntutan selama persidangan berlangsung.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, saat baru saja memulai persidangan dengan terdakwa Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe, pada Rabu 13 September 2023.

"Baik, sebelum penuntut umum membaca tuntutan, perlu saya ingatkan kepada saudara terdakwa ini acaranya adalah pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum," ujar hakim Rianto Adam di ruang sidang.

Hakim menjelaskan kepada Lukas Enembe, agar tertib mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa KPK hingga tuntas. Tidak boleh menanggapi saat pembacaan masih berlangsung.

"Saudara mendengarkan secara seksama dan tertib, untuk mendengar tuntutan dari penuntut umum, yang dibacakan oleh penuntut umum sampai selesai, ya," kata hakim

"Jangan saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya saudara paham ya," lanjutnya.

Lukas nantinya akan diberi kesempatan, ketika jaksa KPK rampung membacakan amar tuntutan sekaligus memberikan tuntutan untuk Lukas Enembe di kasus gratifikasinya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe harinini bakal dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi. Dia bakal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

"Jadwal sidang, untuk tuntutan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2023.

Rencananya sidang tuntutan Lukas Enembe bakal digelar sekira pukul 11.00 WIB. Adapun perkara Lukas Enembe sudah teregister dengan nomer perkara 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.

Lukas Enembe telah ditangkap KPK pada Januari tahun 2023 ini. Setelah itu, Lukas pun resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun, kasus gratifikasi Lukas saat ini sudah masuk ke meja hijau persidangan.