Panglima Yudo Terjunkan Polisi Militer ke Rempang, Cegah Prajurit TNI Terlibat Sengketa Lahan
- Puspen TNI
Jakarta – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mewanti-wanti tidak ada anggota TNI yang terlibat dalam sengketa kepemilihan lahan atau backing di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Untuk memastikan hal itu tidak terjadi, Panglima TNI menurunkan tim dari Puspom TNI ke Pulau Rempang menyelidiki potensi pelanggaran tersebut.
Panglima Yudo mengaku sudah mendapat laporan dari Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko bahwa tim gabungan dari tiga matra telah membentuk Satuan Tugas POM TNI ke Pulau Rempang.
"Polisi Militer (POM) TNI kami turunkan, jangan sampai ada prajurit TNI yang terlibat, mungkin apa namanya provokator, atau mungkin punya lahan-lahan yang tidak sah di sana. Kami beri imbauan," kata Laksamana Yudo Margono di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa.
Sementara terkait kehadiran prajurit TNI di Pulau Rempang, Panglima TNI menegaskan menyampaikan posisi prajurit TNI disana hanya membantu tugas polisi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sudah dari awal kami sampaikan kepada pangdam maupun pangarmada, danlantamal, danrem di sana, TNI yang di sana (Pulau Rempang) sifatnya perbantuan kepada Polri," tegasnya
Sejumlah kelompok masyarakat di Pulau Rempang bentrok dengan polisi pada Kamis pekan lalu, karena warga menolak pengukuran lahan untuk pembangunan Rempang Eco-City dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Pulau Rempang, yang luasnya kurang lebih 17.000 hektare, direncanakan menjadi kawasan ekonomi terintegrasi yang menghubungkan sektor industri, jasa dan komersial, residensial/permukiman, agro-pariwisata, dan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta mengingatkan pelibatan TNI dalam konflik lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Menurutnya, keterlibatan TNI dalam penggusuran lahan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI dalam UU TNI.
"Tindakan represif terhadap rakyat yang dilakukan oleh TNI-Polri tidak dibenarkan secara aturan undang-undang. Apalagi tindakan yang dilakukan menyebabkan korban anak-anak," kata Sukamta, Senin, 11 September 2023.
Sukamta menekankan, TNI-Polri merupakan pengayom dan pelindung rakyat. Posisi TNI-Polri jika ada perusahaan yang menggusur tanah rakyat seharusnya menjadi mediator kedua belah pihak.
Menurutnya, tugas TNI sesuai Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan negara, bukan mengurusi penggusuran lahan.
"Operasi militer selain perang harus dilaksanakan berdasarkan keputusan politik," kata Sukamta.
Bahkan, tegas Sukamta, merujuk Pasal 33 ayat (2) UU Penanganan Konflik Sosial, pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan bantuan terlebih dahulu untuk mengerahkan aparat TNI kepada Presiden RI, yang sebelumnya telah menetapkan status keadaan konflik sosial di daerah tersebut.