Fakta Baru Kader PDIP Dipukul Ketua DPC Gerindra Semarang

Kader PDIP Suparjiyanto dan kuasa hukumnya Taufiqqurohman
Sumber :
  • Didiet Cordiaz

Semarang – Seorang kader PDIP Suparjiyanto memaafkan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, namun proses hukum tetap berjalan di Polda Jawa Tengah.

Suparjiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi ataupun korban pemukulan yang dilakukan oleh Ketua DPC Gerindra Kota Semarang yakni Joko Santoso Senin (11/9/2023).

Pria berusia 58 tahun itu memberikan keterangan terkait peristiwa yang menimpanya kepada penyidik Polda Jawa Tengah.

Saat ditemui di kediamannya, Suparjiyanto mengakui secara batin sebenarnya telah memaafkan orang yang telah memukulnya. Meski demikian, jalur hukum yang sudah ia tempuh saat ini tetap berjalan dan akan terus diproses.

“Kita sesama manusia, tetap memaafkan. Tapi kalau masalah kaya gini saya tetap lanjut (proses hukum). Ya gak terima lah dia masuk tanpa permisi tiba-tiba langsung mukul saya,” ujarnya.

Dirinya mengatakan sampai saat ini juga belum ada permintaan maaf secara pribadi kepadanya. Terkait dengan permohonan maaf di media menurutnya diucapkan oleh Joko Santoso kepada warga sekitar dan partainya bukan dengan pribadinya.

Kader PDIP melakukan long marc menuntut penangkapan pembakaran bendera.

Photo :
  • Kenny Putra


“Sampai sekarang belum ada permintaan maaf. Ya kalau maaf di media itu permintaan
maaf untuk warga bukan untuk saya ya,” jelasnya.

Di sisi lain, Suparjiyanto mengaku jika konflik ini memang dipicu karena terlapor yang emosi terkait pemasangan bendera partai PDIP. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (8/9) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu dirinya selesai memasang baliho dan bendera partai kemudian mampir di warung dekat rumahnya.

Lalu setelah pulang, ia dipanggil dan ditanyai oleh terlapor siapa yang memasang bendera partai sembari dipukul dengan tangan kosong. “Mas, seng masang bendera neng kono sopo (yang masang bendera di situ siapa) dan langsung dipukul. Mbok copoti porak kui (dicopoti ndak itu), berarti gak ngajeni (hormati) aku,” katanya sembari menirukan terlapor.

Sementara itu, Kuasa hukum Suparjiyanto dari LBH Ratu Adil, Taufiqqurohman mengatakan, selain korban yang diperiksa, saksi yang merupakan anak korban, menantu korban dan dokter yang melakukan visum juga dimintai keterangan oleh kepolisian. Dirinya juga menjelaskan pihak korban dan terlapor belum ada komunikasi setelah kejadian ini.

“Permohonan maaf pun belum dari terlapor ke korban. Harapan saya seperti yang diinginkan pak Suparjiyanto inginnya perkara tetap dilanjutkan. Korban melapor atas kehendak sendiri bukan atas dorongan pihak lain,” imbuhnya.

Joko dipolisikan Suparjiyanto karena disebut melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP. Laporan sudah diterima SPKT Polda Jateng dengan STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT. Saat ini pihak korban juga dibantu LBH Ratu Adil sebagai kuasa hukum.

Kejadian dugaan pemukulan itu dipicu pemasangan bendera PDIP di lingkungan RT tempat tinggal Joko. Saat ini laporan polisi terhadap dirinya masih berproses di Polda Jateng.

"Kasusnya masih proses pendalaman," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu.(Didiet Cordiaz/Semarang)