Pemerintah Resmi Ambil Alih Kawasan Hotel Sultan GBK dari Pihak Swasta

Hotel Sultan
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, saat ini status kawasan Hotel Sultan di Gelora Bung Karno (GBK), telah kembali dikuasai oleh negara. Hal itu berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, pengambilalihan oleh pemerintah itu terkait berakhirnya status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK), atas nama PT Indobuildco.

Hadi menjelaskan, status HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan), telah resmi berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Sehingga, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998, atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

"Berawal dari kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003. Lalu, di tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat," kata Hadi dalam keterangannya, Minggu, 10 September 2023.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris

Penjelasan itu diutarakan Menteri Hadi, dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir," ujarnya.

Selain itu, Menkopolhukam, Mahfud Md juga mengatakan, perubahan status aset negara berupa lahan seluas 13,6 hektare di kawasan GBK itu juga sudah resmi menang di pengadilan.

Karenanya, Mahfud pun menegaskan bahwa langkah ini merupakan momentum untuk menjelaskan kepada publik, bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama-sama menyelamatkan aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta.

"Terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas," ujar Mahfud.

Diketahui, sebelumnya PT Indobuildco telah mengajukan gugatan keberatan terhadap penerbitan HPL Nomor 1/Gelora a.n. Sekretariat Negara, yang dinilai cacat administrasi dan harus dibatalkan. Meski demikian, melalui upaya bersama, pemerintah dapat memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan No. 71/G/2023/PTUN.JKT.